Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:51
SELEBRITAS

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani dan Asisten Jalani Pelimpahan ke Kejaksaan

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani dan Asisten Jalani Pelimpahan ke Kejaksaan
Kasus pemerasan dan TPPU (Dok Askara)

ASKARA — Artis kontroversial Nikita Mirzani hari ini, Kamis (5/6/2025), resmi menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pelimpahan ini menandai berkas perkara dan tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

"Barang bukti ada mobil, handphone, dan dokumen," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan yang dikutip Askara.

Nikita Mirzani yang sebelumnya ditahan bersama asistennya, Mail Syahputra, sejak 4 Maret 2025 oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, dijerat dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang dokter bernama Reza Gladys.

Pihak kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyambut positif langkah pelimpahan ini. Ia menyebut kliennya sudah lama menantikan proses hukum ini untuk segera memasuki tahap persidangan.

"Ini memang yang ditunggu-tunggu Nikita Mirzani, agar kasusnya segera disidangkan dan semuanya bisa terungkap seterang-terangnya," ujar Fahmi saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Menurut Fahmi, Nikita menginginkan kepastian hukum atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. “Segera disidangkan maunya, karena mau ada kepastian hukum mengenai kasus tindak pemerasan—benar atau tidaknya,” tegasnya.

Dengan pelimpahan tahap II ini, kasus yang menyita perhatian publik tersebut kini tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apakah persidangan nanti akan menjadi titik terang bagi Nikita Mirzani? Publik menanti.

 

 

Komentar