Rabu, 17 Juni 2026 | 22:31
COMMUNITY

Pemprov Sumut dan Driver Ojol Sepakati Regulasi Tarif dan Perlindungan Sosial

Pemprov Sumut dan Driver Ojol Sepakati Regulasi Tarif dan Perlindungan Sosial
Pemprov Sumut dan driver ojol sepakati regulasi tarif dan perlindungan sosial (Dok Deddi)

ASKARA – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memfasilitasi pertemuan antara perusahaan aplikasi transportasi daring dan para driver ojek online (ojol), serta menyepakati besaran tarif jasa yang akan diatur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi. Pertemuan ini berlangsung di Aula Farhan Tanjung, Kantor Dinas Perhubungan Sumut, Selasa (3/6), dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan driver dari Shopee, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive, serta unsur pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen.

Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir, menyampaikan terima kasih atas perhatian Gubernur Bobby Nasution terhadap nasib para driver. Ia menyoroti berbagai masalah seperti tarif promo yang terlalu rendah, rekrutmen driver yang berlebihan, dan risiko tinggi di jalan raya. Keluhan ini juga disuarakan oleh driver lainnya, seperti Novi Kurniawati dari Shopee yang mengeluhkan rendahnya tarif pengantaran makanan dan kesulitan klaim asuransi, serta permintaan adanya kantor pengaduan yang memadai.

Keluhan serupa disampaikan oleh driver Gojek dan Grab, terutama terkait program promo dan fitur tertentu yang memotong penghasilan tanpa sepengetahuan mereka. Driver Maxim mengeluhkan kurangnya dukungan saat kecelakaan dan sanksi yang memberatkan, sementara driver InDrive meminta kehadiran kantor layanan di Medan karena sulitnya pengaduan melalui aplikasi. Lembaga negara pun turut memberi masukan, seperti KPPU yang memperingatkan bahaya perang tarif, Ditlantas Polda Sumut yang menegaskan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, serta Kominfo Sumut yang mengingatkan soal perlindungan data dan transparansi informasi.

Dari pertemuan tersebut, disepakati lima poin utama yang akan menjadi kesimpulan dan dasar penyusunan regulasi, yaitu: (1) kesepakatan tarif jasa dan potongan aplikator; (2) kewajiban membuka kantor perwakilan di Sumut; (3) kewajiban sosialisasi program promo; (4) evaluasi rutin melalui pertemuan reguler aplikator, driver, dan regulator; serta (5) kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh driver. Hal ini sejalan dengan komitmen Gubernur Sumut untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang adil dan manusiawi.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Dr. Agustinus, menjelaskan bahwa draft SK Gubernur ini telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari internal Pemprov maupun instansi vertikal seperti Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum. Sejak pertemuan awal pada 23 dan 27 Mei lalu, substansi draft ini terus dimatangkan dengan mendengarkan langsung suara para driver, agar hasilnya benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Regulasi ini disusun berdasarkan berbagai rujukan hukum nasional, termasuk UU No. 22 Tahun 2009 dan SK Menteri Perhubungan tentang perhitungan biaya jasa ojol. Sumut juga merujuk pada praktik baik di provinsi lain seperti Jawa Timur, Kepri, dan Yogyakarta, namun tetap menyesuaikannya dengan kondisi lokal. Fokus utama regulasi ini adalah penyusunan komponen biaya jasa, yang mencakup biaya langsung seperti penghasilan driver dan operasional, serta biaya tidak langsung seperti sewa perangkat dan sistem aplikasi. Dengan adanya regulasi ini, Pemprov Sumut berharap bisa mewujudkan transportasi daring yang tertib, adil, dan melindungi semua pihak. 

 

Komentar