Selasa, 21 Juli 2026 | 18:35
NEWS

Pemprov Sumut Finalisasi Regulasi Ojek Online, Lindungi Driver dan Pengguna

Pemprov Sumut Finalisasi Regulasi Ojek Online, Lindungi Driver dan Pengguna
Pemprov Sumut finalisasi regulasi ojek online (Dok Dishub Sumut)

ASKARA – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah merampungkan regulasi operasional ojek online (Ojol) guna menciptakan ekosistem transportasi digital yang tertib, adil, dan melindungi semua pihak. Regulasi ini mencakup aspek keselamatan, keterjangkauan, hingga kewajiban sosial bagi aplikator dan driver.

Finalisasi dilakukan dalam pertemuan pada 3 Juni 2025 yang difasilitasi Pemprov Sumut bersama aplikator, perwakilan driver, serta sejumlah instansi terkait, termasuk Kepolisian, BPJS Ketenagakerjaan, KPPU, dan Dinas Kominfo. Hasilnya, disepakati lima poin penting yang akan menjadi dasar dalam SK Gubernur Sumut.

Lima poin tersebut meliputi: kesepakatan tarif dan potongan aplikator, kewajiban membuka kantor perwakilan di Sumut, sosialisasi program promo, evaluasi rutin antara pemangku kepentingan, dan pendaftaran driver ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, menyebutkan bahwa regulasi ini merupakan respon atas aspirasi driver dan bagian dari langkah strategis membangun ekosistem Ojol yang manusiawi. "Draft SK telah disusun secara komprehensif dengan melibatkan semua pihak, termasuk kementerian dan lembaga pusat," kata Kadishub Sumut, Sabtu (7/6).

Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bobby Nasution atas perhatian terhadap kesejahteraan driver. Ia berharap regulasi ini menjadi awal dari pembenahan menyeluruh terhadap pola kemitraan aplikator-driver.

Dalam forum tersebut, KPPU menegaskan bahaya praktik perang tarif, sementara Polda Sumut dan Dinas Kominfo menekankan pentingnya jaminan sosial dan perlindungan data pribadi bagi mitra pengemudi. 

 

Komentar