Selasa, 09 Juni 2026 | 21:25
NEWS

Pengacara Taqiyuddin Hilali Kecam Tuntutan Jaksa: “Tidak Mencerminkan Keadilan”

Pengacara Taqiyuddin Hilali Kecam Tuntutan Jaksa: “Tidak Mencerminkan Keadilan”
Penasehat hukum terdakwa kasus narkotika, Taqiyuddin Hilali, yakni Irfan Akhyari, S.H., M.H., dari kantor hukum Akhyari Hendri & Partner (Dok Askara)

ASKARA - Penasehat hukum terdakwa kasus narkotika, Taqiyuddin Hilali, yakni Irfan Akhyari, S.H., M.H., dari kantor hukum Akhyari Hendri & Partner, melontarkan kritik tajam terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara nomor 194/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam agenda pembacaan pleidoi yang digelar Rabu (14/5/2025), Irfan menyebut tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan sebagai bentuk ketidakadilan terhadap kliennya.

“Taqiyuddin hanyalah seorang pengguna ganja, bukan pengedar atau bagian dari jaringan narkotika. Fakta ini terungkap jelas dari keterangan para saksi dan hasil assessment BNN Provinsi DKI Jakarta,” ujar Irfan kepada media di ruang kerjanya, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Irfan menegaskan bahwa penggunaan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam tuntutan tersebut seharusnya mempertimbangkan pendekatan rehabilitatif, bukan pemenjaraan.

“Kami tidak menafikan bahwa narkoba harus diberantas. Tapi hukum juga harus bijak memilah mana yang perlu dihukum penjara dan mana yang perlu direhabilitasi. Pidana penjara itu ultimum remedium, bukan satu-satunya jalan,” katanya.

Lebih lanjut, Irfan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung. Salah satunya adalah absennya hasil assessment dari BNN sebagai alat bukti dalam persidangan.

“Lebih ironis lagi, klien kami ditangkap berdasarkan bukti transfer kepada seseorang bernama Galih Ardani, yang justru tidak pernah dihadirkan atau diproses secara hukum. Galih bebas, sementara Taqiyuddin dituntut tujuh tahun. Ada apa ini?” ungkapnya.

Irfan juga menyebut bahwa barang bukti yang ditemukan hanyalah batang ganja kering seberat 13 gram netto, bukan ganja siap pakai. Sementara itu, hasil tes urine terdakwa menunjukkan penggunaan yang, menurutnya, disebabkan oleh insomnia berat yang diderita sejak 2023.

“Klien kami sudah tidak aktif menggunakan sejak 2023. Tapi saat penangkapan pada Februari 2025, ia tetap ditahan hanya berdasarkan bukti transfer pembelian ganja—yang ironisnya tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ini bukti yang hilang,” tegas Irfan.

Saat ini, Taqiyuddin masih ditahan dalam kondisi cukup baik. Putusan majelis hakim dijadwalkan akan dibacakan pada 26 Mei 2025 mendatang.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil. Jangan sampai pengguna seperti Taqiyuddin dijatuhi hukuman berat, sementara pengedar berkeliaran bebas. Rehabilitasi adalah jalan yang benar bagi korban penyalahgunaan narkoba seperti klien kami,” tutup Irfan.

 

 

Komentar