ASN Diskominfotik DKI Jakarta Diduga Tipu Warga Rp35 Juta, Janjikan Anak Masuk Kerja di Pemprov

ASKARA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, V.F, diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga bernama Wina dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemprov DKI untuk anak korban.
Dalam kronologi yang disampaikan Wina, kasus bermula pada 27 Maret 2024 saat ia secara iseng menanyakan lowongan kerja kepada V.F usai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) DKI. V.F kemudian mengarahkan Wina untuk berkomunikasi dengan seseorang bernama William melalui WhatsApp. Sejak awal, komunikasi hanya dilakukan melalui pesan teks, tanpa pernah ada komunikasi langsung.
Selama proses tersebut, Wina diminta untuk mentransfer sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi dan pelicin agar anaknya bisa diterima bekerja. Seluruh uang yang diserahkan ditransfer ke rekening V.F, yang disebut sebagai perantara. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp35.400.000.
"Dia terus meyakinkan saya, katanya tinggal sedikit lagi anak saya akan masuk kerja. Karena ingin anak saya punya masa depan, saya sampai berutang ke sana-sini," ungkap Wina, Kamis (15/5).
Anak korban sempat diklaim "bekerja" secara daring sejak Oktober 2024, namun selama empat bulan tidak pernah menerima gaji ataupun datang ke kantor. Saat Wina mencoba mencari tahu, nama anaknya ternyata tidak terdaftar sebagai tenaga ahli Pemprov DKI.
Saat dikonfirmasi kepada seorang pejabat bernama Guntur, diketahui bahwa nama William dan Andriansyah yang disebut V.F sebagai pihak-pihak pengurus rekrutmen, tidak dikenal. Wina menduga keduanya hanya nama fiktif yang diciptakan V.F untuk menjalankan aksi penipuannya.
Setelah didesak, V.F sempat mengakui kebohongannya lewat pesan WhatsApp dan berjanji akan mengembalikan uang korban secara bertahap. Namun hingga tenggat yang disepakati, 25 April 2025, tidak ada pengembalian dana, dan V.F menghilang tanpa kabar.
"Saya bahkan sudah datangi kantornya dan membuat surat perjanjian. Tapi dia tetap ingkar dan menghilang seperti setan," tegas Wina.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi. Korban menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Komentar