Kamis, 18 Juni 2026 | 00:59
NEWS

Pendeta Romisak Desak Cabut SKB 3 Menteri, Penghambat Rumah Ibadah Umat Minoritas

Pendeta Romisak Desak Cabut SKB 3 Menteri, Penghambat Rumah Ibadah Umat Minoritas
Pendeta Romisak (Dok Askara)

ASKARA - Pendeta Romisak Toijon melontarkan kritik tajam terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur pendirian rumah ibadah. Dalam sebuah diskusi publik tentang kebebasan beragama, ia menilai SKB tersebut menjadi salah satu penyebab utama sulitnya umat non-muslim mendirikan tempat ibadah, terutama di wilayah dengan mayoritas agama berbeda.

“Persyaratan izin lingkungan yang diatur dalam SKB 3 Menteri seringkali menjadi alat untuk menolak pendirian gereja atau vihara, bahkan ketika umatnya sudah memenuhi syarat administratif lainnya,” ujar Pendeta Romisak, Senin (12/5).

Ia menyoroti sejumlah kasus intoleransi yang masih terus berulang, salah satunya tragedi pembakaran gereja di Aceh Singkil. Meskipun rumah ibadah itu berhasil dibangun kembali, menurutnya insiden tersebut menunjukkan rapuhnya perlindungan hak beribadah bagi kelompok minoritas.

Tak hanya itu, ia menyebut banyak kasus di mana pembangunan gereja dihambat bukan karena aspek teknis, melainkan karena tekanan dari masyarakat sekitar. “Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan semangat konstitusi kita yang menjamin kebebasan beragama,” tegasnya.

Meski begitu, Pendeta Romisak juga mengungkap contoh kerja sama positif antara gereja dan aparat keamanan, termasuk TNI, dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan ibadah. Ia bahkan menyindir, “Kalau keamanan bisa dijamin untuk diskotek, kenapa rumah ibadah tidak?”

Untuk itu, ia menyerukan pencabutan SKB 3 Menteri dan juga SKB Gubernur yang dinilainya memperumit proses pendirian rumah ibadah. Ia mendorong semua elemen bangsa—tokoh agama, pemerintah, hingga masyarakat sipil—untuk bersatu menyuarakan perlunya revisi kebijakan tersebut.

“Negara harus hadir melindungi hak semua umat beragama, tanpa kecuali,” pungkasnya.

 

Komentar