Senin, 08 Juni 2026 | 01:34
NEWS

Majelis Hakim Vonis George Sugama Halim atas Penganiayaan Karyawan Toko Roti Lindayes

Majelis Hakim Vonis George Sugama Halim atas Penganiayaan Karyawan Toko Roti Lindayes
Sidang di PN Jakarta Timur (Dok Erfan)

ASKARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Kamis (8/5/2025), menjatuhkan vonis terhadap terdakwa George Sugama Halim (GSH) dalam kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darnawati, karyawan toko roti Lindayes.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, S.H., M.H., bersama hakim anggota Arief Yudiarto, S.H., M.H., dan Ni Made Purnami, S.H., terdakwa divonis 10 bulan penjara. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan bahwa GSH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Hakim menilai bahwa terdakwa masih bisa berkomunikasi dengan baik dan tidak memerlukan rehabilitasi medis atau psikologis. “Permintaan rehabilitasi tidak dapat dikabulkan karena terdakwa dalam kondisi stabil dan mampu berinteraksi secara normal,” tegas hakim Heru dalam sidang.

Tuntutan terhadap GSH sebelumnya telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Citra Sagita Sudadi, S.H., pada persidangan Selasa (22/4/2025). Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pada hari ini, majelis hakim juga menyatakan bahwa duplik jaksa tetap pada tuntutan yang telah diajukan.

Hal-hal yang memberatkan dalam putusan ini adalah bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan GSH menimbulkan luka dan penderitaan bagi korban. Sementara yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengakui perbuatannya.

Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyatakan sikap. Penasehat hukum menyampaikan bahwa mereka masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan pernyataan pikir-pikir dari kedua belah pihak, sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, S.H., M.H.

 

 

Komentar