MELECEHKAN MARGA PONO
Terbukti Bersalah, MKD DPR Jatuhkan Sanksi Ringan Ahmad Dhani
ASKARA-Akhirnya Mahkamnah Kehormatan Dewan (MKDF) memutuskan kalau anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo terbukti melanggar kode etik karena melakukan kejahatan terhadap marga Pono, serta pernyataan berbau rasial dan seksis saat rapat Komisi X dengan Menpora Dito Ariotedjo dan PSSI pada Maret 2025.
Keputusan itu disampaikan Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam saat pembacaan amar putusan di ruang rapat MKD DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025)
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI,” kata Dek Gam.
Atas perbuatannya, MKD I memerintahkan kepada Ahmad Dhani untuk meminta maaf kepada dua pengadu.
“Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu me minta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” demikian Dek Gam.
Ahmad Dhani sebelumnya dilaporkan musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono. Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap marga Pono menjadi porno oleh Ahmad Dhani.
MKD juga memproses laporan lainnya terhadap Ahmad Dhani. Pengadu Joko Priyoski melaporkan Ahmad Dhani karena pernyataannya berbau rasial dan seksis saat rapat Komisi X dengan Menpora dan PSSI. (dry).

Komentar