RUU PPRT MENJADI UU
Jala PRT: Negara Jangan Lagi Abaikan Nasib PRT
ASKARA-Proses legislasi RUU PPRT yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Bahkan RUU . telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak kunjung disahkan. Hal itu dikarenakan minimnya prioritas politik kala itu.
Demikian dikatakan aktivis Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT, Ari Ujianto diskusi legislasi bertajuk “DPR RI Sedang Membahas Pengesahan RUU PPRT, Titik Terang Bagi Pekerja”, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (6/5/2025).
Namun tidak demikian saat ini. Menurut Ari, saat ini situasi lebih menjanjikan. Di menyebut pimpinan DPR, Baleg, dan pemerintah satu suara untuk pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
“Periode sebelumnya yang terhambat oleh perbedaan sikap antar fraksi. Padahal RUU penting sebagai amanat konstitusi yang menempatkan kemanusiaan sebagai dasar perlindungan. PRT sering dianggap bukan sebagai profesi yang layak, padahal kontribusi mereka luar biasa. Banyak yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga," ujarnya
Lebih lanjut, Ari menyoroti berbagai bentuk kekerasan yang dialami oleh PRT, mulai dari kekerasan ekonomi seperti pemotongan gaji tanpa alasan, keterlambatan pembayaran, hingga kekerasan fisik dan seksual. "Banyak PRT tidak melapor karena takut kehilangan pekerjaan, atau tidak tahu harus ke mana mencari perlindungan," katanya.
Salah satu poin penting dalam RUU tersebut menurut Ari adalah soal jam istirahat, bukan sekadar jam kerja. Hal ini merespons banyaknya kasus eksploitasi waktu kerja, khususnya bagi PRT yang tinggal serumah (live-in) dengan majikannya.
Ari juga mengkritisi istilah negatif yang masih dilekatkan pada PRT, seperti "pembantu", "babu", atau "jongos", yang menurutnya merendahkan profesi ini. Ia menegaskan bahwa PRT adalah pekerja yang layak mendapatkan perlindungan hukum dan sosial sebagaimana profesi lainnya.
Di beberapa negara, seperti Singapura, PRT sudah diwajibkan mengikuti tes kesehatan berkala yang tak boleh didampingi majikan—sebuah mekanisme yang membuka ruang monitoring atas potensi kekerasan. Nah Indonesia, menurut Ari, perlu mengadopsi sistem serupa agar kondisi kerja PRT bisa lebih diawasi.
Masalah lain yang turut disoroti adalah ketimpangan antara kebutuhan masyarakat terhadap jasa PRT dan kemampuan finansial untuk membayar upah layak.
"Makanya negara harus hadir dengan kebijakan subsidi atau solusi konkret agar kelas pekerja juga bisa mempekerjakan PRT dengan standar gaji layak," tambahnya.
Akhirnya, Ari menutup dengan harapan besar bahwa pengesahan RUU PPRT tidak kembali tertunda. “Perlindungan PRT adalah soal keadilan sosial dan kemanusiaan. Negara tidak boleh terus abai,” tegasnya.(dry)

Komentar