Selasa, 14 Juli 2026 | 04:00
NEWS

Angin Segar Buat ART, DPR Bakal Sahkan RUU PPRT Jadi UU

Angin Segar Buat ART, DPR Bakal Sahkan RUU PPRT Jadi UU
Anggota Komisi IX DPR Nurhadi (tengah) (dok)

ASKARA- Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) patut berbangga hati  karena Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan disahkan menjadi UU  oleh DPR.

Kabar  RUU  itu akan disahkan diungkapkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Nurhadi, pada  diskusi legislasi bertajuk “DPR RI Sedang Membahas Pengesahan RUU PPRT, Titik Terang Bagi Pekerja”, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (6/5/2025). Selain Nurhadi pembicara lainnya aktivis Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT, Ari Ujianto .

Menurut Nurhadi, sebenarnya RUU PPRT ini sudah lama diperjuangkan oleh  Fraksi Nasdem di DPR. Dia menyebut sejak tahun 2024 namun sampai tahun 2025  belum juga disahkan. Padahal, tegasnya, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) merupakan amanat konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28D tentang kesetaraan di hadapan hukum.

Sementara berdasarkan data dari Jala PRT  terjadi lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap PRT, upah yang termasuk eksploitasi, serta kekerasan fisik dan verbal.

“Sebenarnya RUU PPRT ini juga menjadi salah satu atensi fraksi Nasdem dan Ketua Umum Pak Surya Paloh memerintahkan untuk memperjuangkannya dan sekarang sudah saatnya disahkan,” kata Nurhadi.

Alasan RUU tersebut harus segera disahkan menjadi UU, menurutnnya pertama karena amanat konstitusi i pasal 27 ayat 2 undang-undang dasar 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berdasarkan realita banyak kasus pembantu rumah tangga selama ini tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945.

“Termasuk juga di pasal 28 d bahwa negara menjamin kesetaraan di hadapan hukum dan hak atas perlakuan yang adil dan perlindungan hukum secara layak,” ujarnya.

Perlindungan secara layak jelas Nurhadi selama ini tidak didapatkan oleh pekerja rumah tangga. Hal itu dikarenakan belum adanya UU yang melindungi mereka. Selain itu, PRT juga belum mendapatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan nasional (JKN).

“Wajar mereka mendapatkannya karena keberadaan pembantu rumah tangga adalah tulang punggung ekonomi keluarga. Diperkirakan ada 4,2 juta PRT di Indonesia pada 2024, dan mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang menjaga stabilitas ekonomi domestik dan produktivitas keluarga,” tegas Nurhadi.

Ia menambahkan, tanpa PRT, aktivitas di kota-kota besar seperti Jakarta bisa lumpuh, mengingat peran mereka yang sangat vital dalam membantu urusa rumah tangga, bahkan kerap menjadi figur pengganti orang tua bagi anak-anak majikan.

Oleh karena itu, Fraksi Nasdem, kata Nurhadi, sesuai arahan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, menegaskan RUU PPRT sebagai agenda prioritas keadilan sosial di 2025. “Perlindungan hukum bagi PRT adalah salah satu pekerjaan rumah bangsa ini yang belum selesai,”  ujarnya. (dry)

Komentar