BKN Selesaikan 117.975 Pertek NIP, Prof l. Zudan Arif Ingatkan Instansi Pusat Segera Tuntaskan Pengangkatan
ASKARA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 117.975 Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di instansi pusat. Jumlah ini terdiri dari 18.730 NIP untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 99.245 Nomor Induk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 42 instansi pusat, mencakup 15 instansi untuk CPNS dan 27 instansi untuk PPPK Tahap I.
Hal ini disampaikan dalam keterangannya dikutip Sabtu (3/5), sebagai bagian dari progres pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024.
Dari total tersebut, sebanyak 15 instansi pusat telah menerima NIP CPNS, sementara 27 instansi pusat telah mendapatkan Nomor Induk PPPK Tahap I.
Berdasarkan data BKN per 30 April 2025, instansi pusat telah menerima 117.975 Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP, yang terdiri dari: 18.730 NIP CPNS*l, 99.245 Nomor Induk PPPK Tahap I.
Zudan juga mengungkapkan bahwa 20.533 Surat Keputusan (SK) pengangkatan CASN telah diterbitkan untuk instansi pusat.
Zudan mengingatkan instansi pusat untuk menyelesaikan proses pengusulan NIP dan penerbitan SK sesuai batas waktu yang ditetapkan: pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan PPPK Tahap I paling lambat Oktober 2025.
Instansi diimbau memanfaatkan fitur penerbitan SK yang tersedia pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk mempercepat proses.
“Jangan menunda hingga mendekati tenggat. Kami sudah siapkan fitur penerbitan SK digital melalui SIASN, jadi tidak perlu lagi proses manual," tegasnya.
Untuk mempercepat pengangkatan CASN, instansi telah dipermudah dengan fitur penerbitan SK di SIASN, yang memungkinkan pembuatan SK secara otomatis setelah Pertek NIP selesai, tanpa perlu melalui proses manual.
Ia juga mendorong instansi untuk memanfaatkan sistem digital tersebut guna mempercepat seluruh proses pengangkatan dan memastikan target nasional pengadaan ASN tercapai tepat waktu.
"Kami harap seluruh instansi bergerak cepat dan memaksimalkan sistem digital yang ada. Jangan menunggu hingga mendekati tenggat waktu. Mari selesaikan sesuai arahan Presiden," pungkasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan proses pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024 dapat selesai tepat waktu, mendukung kinerja pemerintahan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Komentar