Kasus Pencurian Kelapa di Lamuru Diselesaikan Lewat Restorative Justice

ASKARA — Kapolsek Lamuru, AKP Dr. Nurhayati, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan Restorative Justice terkait kasus pencurian buah kelapa yang digelar di Mapolsek Lamuru, Bone, Sulawesi Selatan, pada Minggu (27/4).
Dalam proses mediasi, korban menyatakan kesediaannya memaafkan pelaku dengan syarat pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pelaku mengakui kesalahan dan secara langsung meminta maaf kepada korban. Kesepakatan damai itu dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai dan ditandatangani kedua belah pihak.
Kapolsek Lamuru, dalam arahannya, mengingatkan pelaku tentang konsekuensi hukum dari tindakan pencurian, meskipun nilai kerugian yang dialami korban hanya empat butir kelapa. Ia menegaskan pentingnya mencari nafkah dengan cara halal tanpa merugikan orang lain.
Kegiatan Restorative Justice ini merupakan bentuk penyelesaian kasus di luar jalur pengadilan dengan mengedepankan musyawarah dan rasa keadilan kedua belah pihak. Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
Seluruh rangkaian mediasi berjalan dalam suasana aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari kedua belah pihak yang mengutamakan penyelesaian damai tanpa memperpanjang proses hukum.
Komentar