Dominus Litis dalam RKUHAP Disorot, Pemerhati Hukum: Jangan Ada Dua Matahari dalam Proses Hukum
ASKARA — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah digodok pemerintah dan DPR menuai perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk para pengamat kebijakan publik. Salah satu catatan kritis datang dari IGN Agung Y. Endrawan, pemerhati hukum dan kebijakan publik yang pernah menjabat sebagai analis hukum senior di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktur Kebijakan di Bakamla.
Dalam artikel yang dipublikasikan Tribunnews.com pada 23 Maret 2025, Agung menyoroti kecenderungan melemahnya posisi jaksa penuntut umum dalam RKUHAP. Ia menilai, prinsip dominus litis — yakni jaksa sebagai pengendali perkara — harus dijaga sebagai fondasi penting sistem peradilan pidana nasional.
"Penguatan fungsi kejaksaan bukan berarti mendominasi, melainkan memastikan kesinambungan dan akurasi proses hukum. Tidak mungkin ada dua matahari dalam satu proses pengambilan keputusan," tulis Agung.
Sebagai ilustrasi, Agung mengangkat contoh kasus "pagar laut" yang dinilainya menunjukkan disharmoni antara penyidik dan penuntut umum. Dalam kasus tersebut, jaksa memberikan petunjuk untuk memperluas penyidikan karena adanya indikasi tindak pidana korupsi. Namun, arahan tersebut tidak direspons oleh penyidik, hingga perkara stagnan tanpa kejelasan arah hukum.
Agung menilai, sistem peradilan Indonesia selama ini masih terjebak dalam pendekatan separated criminal justice system, yang membatasi koordinasi antara penyidik dan jaksa. “Fenomena bolak-balik berkas menunjukkan tidak adanya mekanisme penyelesaian final terhadap perbedaan tafsir hukum,” ujarnya.
Ia mendorong agar RKUHAP ke depan mengadopsi pendekatan integrated criminal justice system yang menekankan sinergi antarlembaga penegak hukum — penyidik, jaksa, dan hakim — dalam satu sistem yang menyatu.
Dalam draf RKUHAP, posisi jaksa hanya bersifat konsultatif saat berkas perkara belum lengkap, tanpa kewenangan korektif yang bersifat mengikat. Agung menyebut hal ini sebagai kekosongan yang berbahaya. "Jaksa menjadi pasif, tapi tetap bertanggung jawab penuh di persidangan. Ini ketimpangan serius," tegasnya.
Ia membandingkan sistem Indonesia dengan negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Singapura, Belanda, dan Malaysia, di mana jaksa diberi kewenangan untuk memanggil saksi, memeriksa bukti, bahkan mengambil alih penyidikan jika diperlukan.
Agung juga menyoroti minimnya koordinasi langsung antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan kejaksaan, yang dinilai menghambat efektivitas penanganan perkara. “Di Belanda dan Jepang, PPNS bisa langsung berkoordinasi dengan jaksa. Kenapa kita belum bisa?” ucapnya.
Sebagai solusi, Agung menyarankan agar RKUHAP memberi jaksa kewenangan eksplisit untuk melakukan pemeriksaan tambahan, memanggil pihak-pihak terkait, dan bahkan mengambil alih penyidikan jika petunjuk tidak dijalankan dalam waktu wajar.
Ia juga menegaskan bahwa wewenang penghentian perkara oleh penyidik sebaiknya dikaji ulang, dan seharusnya berada di bawah pengawasan kejaksaan demi akuntabilitas.
“Dominus litis bukan sekadar istilah teknis, tetapi bagian dari prinsip negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” kata Agung. Menurutnya, penguatan peran jaksa dalam RKUHAP adalah langkah strategis untuk membangun sistem peradilan yang adil, terintegrasi, dan sejalan dengan harapan masyarakat.
“Artikel ini dimaksudkan untuk menutup celah permasalahan penanganan perkara selama ini,” pungkasnya.

Komentar