Selasa, 14 Juli 2026 | 09:04
NEWS

REVISI RUU KUHAP

DPR Tidak Mau Tergesa-gesa

DPR Tidak Mau Tergesa-gesa
ilustrasi

ASKARA-Pihak  DPR  tidak ingin pembahasan revisi KUHAP tergesa-gesa. Masyarakatpun diminta untuk tidak berburuk sangka atas lambatnya pembahasan RUU tersebut.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir kepada wartawan di gedung DPR, Rabu (16/4/2025). Menurut dia, RUU KUHAP  sangat berbeda dengan RUU lainnya. Dia mencontohkan RUU TNI yang tidak membutuhkan waktu lama dalam merevisinya. Sedangkan RUU KUHAP menurutnya banyak pasal yang harus disesuaikan.

“Oleh karena itu  pembahasan RUU KUHAP tak dapat dilakukan secara cepat dan terburu-buru. Pasalnya banyak. Bedanya dengan TNI. Kemarin kan pasalnya yang krusial cuma tiga," ujarnya.

Pihaknya juga memahami atas banyaknya pihak yang memprotes RUU KUHAP. Namun, Adies menegaskan kalau hal-hal yang dibahas oleh DPR  demi kepentingan dan kebaikan masyarakat. Dalam membahas RUU tersebut, pihaknya berupaya untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat agar dapat dipertimbangkan saat pembahasannya. Dia pun meminta agar masyarakat tak menaruh curiga kepada DPR dan pemerintah.

"Jadi mohon masyarakat juga jangan terlalu berburuk sangka, suuzon. Karena kami ingin agar undang-undang ini tidak mencederai hati masyarakat, tidak melukai hati masyarakat. Apalagi Kami dipilih oleh rakyat, tentunya kami ingin agar undang-undang ini melindungi masyarakat yang betul-betul membutuhkan perlindungan hukum oleh aparat penegak hukum itu," tegasnya.

 Diketahui, saat ini Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas masih menyusun daftar inventaris masalah (DIM) terkait revisi KUHAP. Supratman mengatakan akan melakukan rapat dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, hingga kepolisian membahas DIM tersebut.

"Kami lagi akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukkan dalam rangka penyusunan," kata Supratman di kantor Kemenkum, Selasa (15/4).

Supratman menyebut revisi tersebut tidak mengubah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Kejaksaan dan Polri. "Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan dan juga Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir nggak ada," ujarnya. (dry)

Komentar