Rabu, 22 Juli 2026 | 04:49
NEWS

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Azas Tigor: Struktur Hukum Kita Hancur Lebur

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Azas Tigor: Struktur Hukum Kita Hancur Lebur
Ilustrasi kekerasan seksual (Dok Pixabay)

ASKARA – Gelombang kasus kekerasan seksual yang terungkap belakangan ini menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam situasi darurat. Empat kasus yang terungkap dalam sepekan terakhir, mulai dari guru SD di Depok hingga guru besar di UGM, menambah deretan panjang kekerasan seksual yang mengoyak rasa keadilan masyarakat.

Advokat dan pegiat hukum, Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH, menyebut situasi ini sebagai sinyal kerusakan serius dalam sistem hukum nasional. “Kasus-kasus kekerasan seksual ini terus berulang karena struktur hukum kita sudah hancur lebur. Aparat hukum bukan hanya tidak melindungi korban, tapi justru menjadi pelaku dan pedagang hukum,” tegas Tigor dalam pernyataannya, Minggu (13/4).

Empat kasus yang disorot Tigor di antaranya adalah:

1. Kekerasan seksual oleh guru SD di Depok terhadap 14 muridnya.

2. Pelecehan terhadap penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang yang pelakunya masih buron.

3. Pemerkosaan oleh dokter RS Hasan Sadikin, Bandung, terhadap pasien dengan modus pembiusan.

4. Pelecehan seksual oleh guru besar UGM terhadap 13 mahasiswi melalui modus pendampingan tugas akhir.

Menurut Tigor, situasi darurat ini seharusnya ditangani dengan serius melalui pendekatan sistem hukum yang utuh, sebagaimana dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman yang menyebut sistem hukum terdiri dari tiga elemen: struktur, substansi, dan budaya hukum.

“Substansi hukum kita sebenarnya sudah memadai, terutama dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tapi apa gunanya undang-undang kalau aparatnya tidak berpihak pada korban?” kata Tigor.

Ia menyoroti bagaimana aparat seperti polisi dan jaksa justru kerap menekan korban untuk berdamai, bahkan dalam kasus yang secara hukum tak bisa diselesaikan lewat mediasi. “Polisi sering memaksa korban mencabut laporan. Jaksa dan hakim memberi hukuman ringan. Pelaku makin berani karena merasa dilindungi sistem,” jelasnya.

Tigor menegaskan bahwa rusaknya struktur hukum menjadikan budaya hukum tak tumbuh sehat. “Sebagaimana dikatakan oleh Friedman, jika struktur hukum tidak bekerja maka hukum tidak akan membawa kesejahteraan dan keadilan. Yang terjadi sekarang justru sebaliknya—korban menderita, pelaku bebas,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku kekerasan seksual bukan hanya dari kalangan bawah. “Saya pernah dampingi korban anak-anak yang diperkosa advokat, dan kini ada guru, dokter, bahkan profesor yang jadi pelaku. Tidak ada status sosial yang kebal dari kejahatan ini,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Tigor menyerukan perbaikan menyeluruh. “Negara harus hadir membangun struktur hukum yang bersih dan berpihak pada korban. Keadilan harus bisa diakses oleh rakyat kecil. Hanya dengan itu kita bisa menciptakan budaya hukum yang adil dan bermartabat.”

 

 

Komentar