5.792 Pengajar Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Formal di Semarang Terima Insentif
ASKARA – Sebanyak 5.792 tenaga pengajar di lembaga pendidikan keagamaan non formal di Kabupaten Semarang menerima dana insentif dari Pemerintah Kabupaten Semarang. Penyerahan insentif dilakukan secara simbolis oleh Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, kepada perwakilan tenaga pengajar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, pada Selasa (25/3/2025) sore.
Dalam sambutannya, Bupati Ngesti Nugraha menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi para tenaga pengajar dalam mendidik generasi muda dengan ilmu agama. Ia menegaskan bahwa insentif yang diberikan merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap peran besar mereka dalam mencerdaskan kehidupan beragama di masyarakat.
"Insentif ini memang tidak sebanding dengan pengabdian Bapak Ibu dalam membimbing dan mendidik anak-anak dengan ilmu agama. Namun, kami berkomitmen untuk meningkatkan besaran insentif ini sesuai dengan kemampuan keuangan daerah di masa mendatang," ujar Bupati.
Alokasi Dana Insentif
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Semarang, Asep Mulyana, menjelaskan bahwa total dana insentif yang disiapkan pemerintah daerah pada tahap pertama ini mencapai Rp 4.435.200.000. Dana tersebut akan disalurkan kepada para pengajar di berbagai lembaga pendidikan keagamaan non formal, termasuk Lembaga Pendidikan Quran (LPQ), Madrasah Diniyah (Madin), Pondok Pesantren (Ponpes), serta Sekolah Minggu bagi umat Kristen, Katolik, dan Buddha.
Pada triwulan pertama tahun ini, lanjut Asep, insentif diberikan kepada tenaga pengajar LPQ, Madin, dan Ponpes. Sementara, insentif bagi pengajar di Sekolah Minggu akan disalurkan pada tahap berikutnya.
Adapun jumlah penerima dan besaran insentif yang diberikan dalam tahap pertama ini adalah:
2.700 pengajar LPQ menerima masing-masing Rp 700.000
2.300 pengajar Madin menerima masing-masing Rp 700.000
792 pengajar Ponpes menerima masing-masing Rp 700.000
Dengan demikian, total dana insentif yang disalurkan dalam tahap pertama ini mencapai Rp 4.054.400.000.
Dukungan untuk Pengembangan Pesantren
Asep menambahkan bahwa tahun 2025 menjadi tahun perdana bagi Pemerintah Kabupaten Semarang dalam menyalurkan insentif kepada tenaga pengajar pondok pesantren. Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
"Pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non formal sekaligus mendukung kelangsungan aktivitas mengajar mereka," jelasnya.
Apresiasi dari Penerima Insentif
Salah satu penerima insentif, Yasin Mustaghfirin (45), yang merupakan pengajar di Madin Al-Kautsar, Mluweh, Ungaran Timur, mengungkapkan rasa syukur atas bantuan tersebut.
"Kami sangat bersyukur mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. Insentif ini akan saya manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, tentu saja, pemberian insentif ini tidak akan mengubah niat ikhlas kami dalam mengajarkan ilmu agama kepada anak-anak," ujarnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesejahteraan tenaga pengajar di lembaga pendidikan keagamaan non formal semakin meningkat, sehingga mereka dapat terus menjalankan tugasnya dalam membimbing generasi muda dengan ilmu agama yang kokoh dan berakhlak mulia. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar