Rabu, 08 Mei 2024 | 03:15
NEWS

Pengajar Hukum Adat Dukung AMAN Gugat Presiden dan DPR

Pengajar Hukum Adat Dukung AMAN Gugat Presiden dan DPR
Prof Laksanto Utomo

ASKARA - Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia atau APHA mendukung langkah-langkah yang ditempuh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan komunitas Masyarakat Adat menggugat Presiden dan DPR RI.

Mereka menganggap Presiden dan DPR tidak melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan UUD 1945 untuk membantu lahirnya Undang-Undang Masyarakat Adat. Hal itu ditandai mangkraknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat selama hampir 15 tahun.

Kini, gugatan AMAN di PTUN sudah memasuki tahap pembuktian. 

Pakar hukum adat dari Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia, Prof Dr St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. mengatakan mendukung para Penggugat  dan mengambil posisi sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curae) yang mengimbau agar DPR dan Presiden segera membentuk Undang-Undang Tentang  Masyarakat Hukum Adat.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah telah lama memperjuangkan agar UU Masyarakat Adat segera disahkan di DPR. "Kini masih diproses dan dibahas di DPR RI," ujar Moeldoko di Kantor Staf Presiden Jakarta, Senin (1/4).

Dia mengakui pembahasan UU Masyarakat Adat di DPR memang cukup alot. Padahal, Moeldoko menuturkan pegiat masyarakat adat telah meminta agar UU tersebut segera disahkan.

AMAN dalam siaran persnya menjelaskan DPR RI dan Presiden RI telah beberapa kali menetapkan Draft RUU Tentang Masyarakat Adat, dalam prolegnas sejak periode 2005-2009. Bahkan pada tahun 2020, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ditetapkan sebagai Proglenas Prioritas, dengan Nomor Urut 22.

Meskipun telah beberapa kali RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat dengan beberapa kali perubahan nama yang ditetapkan dalam prolegnas maupun prolegnas prioritas, tetapi sampai dengan saat ini belum disahkan, sehingga tindakan administrasi pemerintahan yang tidak melaksanakan kewenangan konstitusionalnya dalam rangka mengakui dan menghormati masyarakat adat tersebut dapat dikualifikasi sebagai Perbuatan Melanggar Hukum.

Pembentukan Undang Undang tentang Masyarakat Adat selalu mengalami penundaan, sehingga tidak kunjung tuntas hingga saat ini. Komitmen DPR dan Presiden untuk menuntaskan dan mengesahkan  RUU tentang Masyarakat Adat terbukti  sangat rendah, padahal sudah masuk Prolegnas beberapa kali. 

"Ini merupakan bukti nyata bahwa masyarakat hukum adat tidak pernah memperoleh  perhatian serius dari Pemerintah. Ini adalah ironi, masyarakat adat yang lebih dulu ada sebelum berdirinya NKRI, justru terabaikan di tanah leluhurnya sendiri," demikian AMAN.

Komentar