Selasa, 21 Juli 2026 | 18:50
NEWS

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Siber Internasional, WNA China Gunakan Fake BTS untuk SMS Phishing

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Siber Internasional, WNA China Gunakan Fake BTS untuk SMS Phishing
konferensi pers Mabes Polri (Humas Polri)

ASKARA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan perangkat fake BTS (Base Transceiver Station) mobile untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China, berinisial XY dan YXC, yang diduga sebagai pelaku utama.  

Para tersangka menggunakan fake BTS untuk mengirimkan SMS blast berisi tautan phishing yang menyerupai situs resmi bank. Dengan berkeliling menggunakan mobil yang dilengkapi perangkat khusus, mereka menjangkau korban lebih luas. Tautan phishing ini dirancang untuk mencuri data pribadi dan informasi keuangan. 

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., dalam konferensi pers Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3), menjelaskan cara kerja perangkat fake BTS. Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Kemudian, SMS blast berisi tautan palsu dikirimkan ke ponsel korban di sekitar lokasi. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan tersebut.

"Pelaku menggunakan fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Dengan begitu, mereka dapat mengirim SMS blast ke perangkat di sekitar yang secara otomatis menerima tautan phishing," ujar Komjen Pol. Wahyu Widada.

Sindikat ini bahkan berpindah-pindah lokasi menggunakan mobil yang telah dilengkapi fake BTS, guna menjangkau lebih banyak korban.  

Kerugian Hampir Setengah Miliar Rupiah

Menurut informasi dari kepolisian, delapan korban yang mengklik tautan phishing tersebut mengalami kerugian hingga Rp 289 juta. Total kerugian yang tercatat mencapai Rp 473 juta dari 12 korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:  Dua mobil dengan perangkat fake BTS, Tujuh unit ponsel, Tiga kartu SIM, Dua kartu ATM.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS mencurigakan dan tidak sembarangan mengklik tautan yang mengarahkan ke situs bank atau layanan keuangan lainnya.

"Jangan mudah percaya SMS yang meminta data pribadi atau mengarahkan ke situs yang mencurigakan. Jika menerima pesan semacam ini, segera laporkan ke pihak berwenang," tegas Komjen Wahyu.

Komentar