Kasus Dugaan Pelecehan di Pondok Melati, Korban Merasa Diperlakukan Tidak Adil
ASKARA – Kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang ibu rumah tangga di sebuah kontrakan di Jalan SMA 16, Pondok Melati, Kota Bekasi, terus bergulir. R (24), selaku korban, didampingi kuasa hukumnya, Nofan Sander, SH, dan Budi Aryo Unanto, SH, MH, menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan membawa perkara ini ke Polres Bekasi Kota demi mencari keadilan.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Rabu (22/3) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, seorang kurir pengantar paket berinisial A datang ke rumah korban untuk mengantarkan pesanan. Korban, yang baru selesai mandi dan masih mengenakan handuk, meminta kurir tersebut menunggu.
Namun, bukannya menunggu di luar, A justru masuk ke dalam rumah tanpa izin dan diduga melakukan tindakan yang merendahkan martabat korban. Selain itu, korban mengaku mendapat tawaran uang sebesar Rp300.000, yang diduga merupakan bentuk pelecehan verbal.
Merasa dilecehkan, korban langsung menghubungi suaminya, J (27). Ketika J tiba di rumah, pelaku secara tiba-tiba kembali masuk ke dalam rumah korban, memicu perdebatan sengit. Situasi semakin memanas hingga akhirnya terjadi pertikaian antara suami korban, warga sekitar, dan pelaku. Dalam insiden tersebut, pelaku mengalami luka di bagian pelipis.
Setelah kejadian, kasus ini dibawa ke Polsek Pondok Gede. Namun, pihak korban merasa tidak mendapat perlakuan yang adil dari kepolisian.
"Saya yang menjadi korban, tetapi justru suami saya yang disangkakan pasal 351 dan 170 KUHP atas dugaan tindak kekerasan. Sementara kurir, yang jelas-jelas melecehkan saya, tidak langsung diproses secara hukum," ujar R.
Kuasa hukum korban juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan. Mereka menduga adanya keberpihakan aparat kepolisian terhadap kurir, yang dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan mantan anggota kepolisian.
"Awalnya kami ingin menyelesaikan secara damai, tetapi di Polsek justru ada upaya agar korban mengalah. Saat pertama kali saya datang ke Polsek, kurir sudah lebih dulu berada di sana dan tampak akrab dengan beberapa petugas. Kemudian, penyidik menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara damai dengan alasan kurir mengalami luka di pelipisnya," kata Nofan Sander, SH.
Korban semakin terkejut ketika diminta memberikan ganti rugi pengobatan sebesar Rp500.000 kepada kurir. "Saya yang jadi korban, tapi malah diminta bayar ganti rugi. Ini sama sekali tidak adil bagi saya," tambah R.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, pihak korban memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke Polres Bekasi Kota. Mereka juga berencana menambahkan laporan baru terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak terlapor melalui media sosial dan pesan WhatsApp.
"Kami meminta kepolisian bertindak netral. Kami juga khawatir akan adanya korban-korban lain di masa depan jika kasus ini tidak ditindak dengan tegas," ujar kuasa hukum korban.
Saat ini, kasus ini tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Bekasi Kota. Pihak korban berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta tidak ada intervensi yang dapat menghambat keadilan bagi korban.

Komentar