Kamis, 04 Juni 2026 | 05:32
NEWS

Tak Kurangi Hak Calon, Penataan dan Rekrutmen Serentak CASN dan PPPK

Tak Kurangi Hak Calon, Penataan dan Rekrutmen Serentak CASN dan PPPK
Ahmad Irawan

ASKARA – Kemenpan RB dan BKN serta Komisi II DPR RI pada hari Rabu (5/3/2025) lalu telah menyepakati penyelesaian penataan CPNS dan PPPK masing-masing pada Oktober 2025 dan pada Maret 2026.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menilai, kesepakatan bersama tersebut tentu merupakan gambaran dukungan politik DPR RI dan berbagai fraksi yang ada di Komisi II DPR RI kepada Kemenpan RB dan BKN untuk melakukan penataan.  

"Hal mana kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan kebijakan Kemenpan RB dan BKN dengan menentukan waktu yang pada prinsipnya dilakukan penyesuaian jadwal untuk CPNS diangkat serentak mulai 1 Oktober 2025 dan PPPK diangkat serentak pada Tanggal 1 Maret 2026," kata Irawan, Minggu (9/3/2025).

Dengan demikian, lanjut Irawan, kebijakan pemerintah pada prinsipnya adalah sebagai berikut: pertama, adalah pengangkatan CASN dan PPPK akan dilakukan secara serentak; dan kedua, waktu pengangkatannya adalah pada 1 Oktober 2025 untuk CASN dan 1 Maret 2026 untuk PPPK;

Politisi muda Partai Golkar ini mengapresiasi Kemenpan RB dan BKN yang responsif dan cepat menindaklanjuti kesepakatan rapat secara konsisten, apalagi kaitannya dengan penataan pegawai non-ASN yang merupakan bagian dari kebijakan afirmasi dari pemerintah. 

Selain itu, ungkap Irawan, ke depannya kebijakan rekrutmen CASN ke depan juga yang mengutamakan fresh graduates dalam rangka peningkatan kualitas birokrasi dan hal itu harus diapresiasi.

"Bahwa dalam rangka penataan birokrasi, prinsip utamanya dan yang menjadi keinginan bersama antara DPR RI dan pemerintah adalah tidak mengurangi hak para PPPK maupun CASN. Pastinya bagi yang telah diputuskan dan dinyatakan lulus rekrutmen, semuanya pasti akan diangkat dan dilantik oleh pemerintah. Jadi penataan yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan mengubah yang telah diputus," papar Irawan.

Irawan mengaku dirinya sangat memahami alasan utama pemerintah dalam melakukan penyesuaian karena adanya perbedaan waktu rekrutmen di antara kementerian dan lembaga negara. 

"Apalagi terdapat penyesuaian nomenklatur Kementerian (penggabuangan/pemisahan/baru), termasuk pemerintah daerah yang baru saja menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan kepala daerahnya baru dilantik," ujar Irawan.

"Oleh karena itu, reformasi birokrasi dan kebijakan penataan yang diambil dan ditindaklanjuti dengan menyerentakkan sesuatu yang memang perlu diambil dalam rangka pengelolaan birokrasi kita," pungkas Ahmad Irawan.

Komentar