Kasus Penipuan PT RMBE, Pelapor Harap Proses Dipercepat
ASKARA – Kuasa hukum PT Karya Bangsa Indonesia (KBI), Asep Ruhiat, mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Yon Afrilla dkk telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
"Kami, selaku kuasa hukum PT KBI, telah memberikan keterangan tambahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Kamis dan Jumat, 13-14 Februari 2025, kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau," ujar Asep Ruhiat, Selasa (25/2) pagi.
Ia menambahkan bahwa Direktur PT KBI turut hadir saat pemeriksaan dan proses BAP tersebut. "Kami berharap laporan ini segera dituntaskan, mengingat sudah lebih dari setahun sejak dilaporkan pada 13 Desember 2023," jelasnya.
Asep menjelaskan bahwa Direktur PT KBI, bersama dua staf bagian akuntansi, telah memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan dokumen terkait pendanaan dari PT KBI kepada Yon Afrilla. Dokumen tersebut mencakup bukti pencairan cek oleh Yon Afrilla dan salinan invoice yang telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau pada 13-14 Februari 2025.
Sebelumnya, Direktur PT KBI dan para saksi juga telah beberapa kali diperiksa dan di-BAP. Bahkan, kasus ini sudah melalui gelar perkara pada Selasa, 14 Mei 2024, di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau, Lantai 4, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
"Namun sangat disayangkan, terlapor tidak hadir dalam gelar perkara tersebut. Semua dokumen bukti telah kami serahkan sebelum gelar perkara pada 14 Mei 2024," ungkap Asep.
Lebih lanjut, Asep membantah tudingan bahwa PT KBI menolak menghadiri undangan Polda Riau. Menurutnya, saat pemanggilan, kliennya kebetulan sedang berada di luar kota.
"Sebaliknya, ada momen di mana PT KBI bersedia hadir untuk dimintai keterangan, tetapi pemanggilan ditunda oleh penyidik karena adanya agenda lain di Polda Riau. Namun, bagi kami, itu bukan masalah," jelasnya.
Asep menegaskan bahwa sebagai pelapor, PT KBI menginginkan proses hukum segera berjalan tanpa hambatan dan mendukung penuh langkah hukum yang tengah dilakukan Polda Riau.

Komentar