Thematic Workshop Indonesian Parliamentary Center
Prof. Rokhmin Dahuri: Revisi UU Kehutanan Harus Bisa Mendukung Peralihan Ke Energi Ramah Lingkungan
ASKARA - Pada Thematic Workshop bertema "Arah Kebijakan Revisi UU Kehutanan dan Korelasinya terhadap Swasembada Energi" yang diselenggarakan oleh Indonesian Parliamentary Center pada Jumat, 21 Februari 2025, Anggota DPR RI 2024 – 2029, Prof. Rokhmin Dahuri, MS memberikan pandangannya mengenai pentingnya kebijakan kehutanan yang relevan dalam mewujudkan swasembada energi.
"Betapa pentingnya menjaga keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam, keberlanjutan lingkungan, dan pemenuhan kebutuhan energi nasional," ujar Prof Rokhmin Dahuri dengan tema tema "Urgensi Revisi UU Kehutanan Dan Kaitannya Dengan Rencana Swasembada Energi".
Prof. Rokhmin Dahuri menekankan bahwa revisi UU Kehutanan harus bisa mendukung peralihan ke energi yang lebih ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan konservasi alam. Selain itu, perlu ada sinergi antara sektor kehutanan dan energi untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam yang efisien dan berkelanjutan, yang pada gilirannya dapat mendukung swasembada energi di Indonesia.
Dalam workshop tersebut, Prof. Rokhmin juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat untuk menciptakan kebijakan yang inovatif dan responsif terhadap tantangan perubahan iklim serta kebutuhan energi masa depan.
Prof. Rokhmin Dahuri juga menekankan pentingnya memiliki peta jalan pembangunan yang komprehensif dan benar untuk mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045."Ini termasuk meningkatkan kualitas SDM, infrastruktur, dan iklim investasi yang kondusif," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Prof. Rokhmin Dahuri memberikan gambaran yang cukup mendalam mengenai status dan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam proses pembangunan bangsa. Ia mengatakan, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang stabil, namun masih terbatas dibandingkan dengan negara lain. Jawa masih mendominasi kontribusi terhadap PDB nasional, dengan kontribusi sekitar 57%.
Selanjutnya, Prof. Rokhmin Dahuri memaparkan status dan tantangan pembangunan bangsa Indonesia dengan menyoroti beberapa aspek penting berikut ini:
Deindustrialisasi terjadi di suatu negara ketika kontribusi sektor manufakturnya menurun sebelum GNI (Gross National Income) per kapita mencapai US$ 12.536. PHK meningkat dan jumlah pekerja informal bertambah. Banyak industri gulung tikar atau mengurangi produksinya, sehingga terjadi gelombang PHK yang semakin meningkat.
PMI (Purchasing Managers' Index)
Juni 2024: PMI sebesar 50,7, mendekati ambang batas menuju kontraksi industri manufaktur (PMI = 50).
Juli 2024: PMI berada pada 49,3 (zona kontraksi), angka terendah sejak November 2022.
Kontraksi Industri Manufaktur: Sektor industri manufaktur, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT) seperti PT. SRITEX dan elektronik, merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Sektor ini menyumbangkan 18,7% PDB dan 72,24% total ekspor RI, serta menyerap banyak tenaga kerja.
"Kontraksi sektor ini mengakibatkan gelombang PHK yang masih dan meluas. Dari tahun 2022 hingga Mei 2024, jumlah PHK terus meningkat," ungkapnya.
Penduduk Kelas Menengah
Penurunan Jumlah Penduduk Kelas Menengah: Pada tahun 2019, jumlah penduduk kelas menengah Indonesia sebesar 57,33 juta orang (21,45% total penduduk). Pada tahun 2024, jumlah ini turun menjadi 47,85 juta orang (17,13% total penduduk).
Penduduk kelas menengah semakin rentan jatuh miskin. Modus pengeluaran penduduk kelas menengah cenderung lebih dekat ke batas bawah kisaran pengeluaran kelompok kelas menengah, yaitu rata-rata Rp 2.056.494 per bulan. Selisih pengeluaran mayoritas kelas menengah dengan batas bawah pengeluaran kelas menengah hanya Rp 16.232 per bulan. "Hal ini menunjukkan bahwa banyak penduduk kelas menengah berisiko jatuh ke status miskin jika tidak ada kenaikan pendapatan mereka," katanya.
Beliau memaparkan, ada beberapa isu krusial yang perlu segera ditangani untuk memastikan kemajuan ekonomi dan sosial bangsa Indonesia:
Hanya 19 negara dari 200 negara anggota PBB yang memiliki PDB lebih dari US$ 1 triliun. Ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia termasuk dalam ekonomi besar, tantangannya adalah untuk meningkatkan kapasitas ekonomi agar setara dengan negara-negara maju.
Dengan adanya dua garis kemiskinan yang digunakan untuk mengukur kemiskinan, yaitu versi BPS yang menyatakan jumlah orang miskin lebih rendah dengan garis kemiskinan sekitar Rp 582.932/orang/bulan, sedangkan menurut Bank Dunia lebih tinggi pada 96 USD/orang/bulan, menunjukkan adanya disparitas dalam pengukuran kemiskinan. Di 2023, diperkirakan ada sekitar 111 juta jiwa yang hidup di bawah garis kemiskinan versi Bank Dunia.
Meskipun Indonesia telah memperlihatkan kontribusi besar dalam sektor tertentu, seperti pulau Jawa yang menyumbang 57,05% terhadap PDB Indonesia, Prof. Rokhmin mengingatkan bahwa tantangan besar dalam pendistribusian kekayaan dan pemerataan pembangunan antarprovinsi.
Isu-Isu Sosial dan Ekonomi
Deindustrialisasi: Proses pengurangan aktivitas industri yang dapat mengurangi daya saing ekonomi Indonesia.
Deflasi: Keadaan di mana suplai barang melebihi permintaan, berpotensi menurunkan pendapatan dan daya beli masyarakat.
Fenomena #KaburAjaDulu: Banyaknya generasi muda yang mencari peluang pekerjaan di luar negeri, yang mencerminkan kurangnya lapangan kerja layak di dalam negeri.
Masalah Pinjaman Online dan Judi Online: Ini menunjukkan adanya masalah sosial yang berkaitan dengan kesulitan ekonomi yang semakin mendorong sebagian orang ke dalam jeratan utang dan kecanduan.
Utang LN yang Membengkak: Utang luar negeri yang semakin meningkat membebani anggaran negara, mengurangi ruang fiskal untuk pembangunan dan investasi dalam sektor-sektor penting.
Menteri Kelautan dan Perikanan pada periode 2001–2004 itu menekankan perlunya upaya kolektif untuk mengatasi tantangan ini dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta inklusif.
Hal ini juga mencerminkan pentingnya peningkatan daya saing industri dan menciptakan sektor-sektor ekonomi baru yang lebih berkelanjutan dan produktif. Penyusutan kelas menengah dan ketergantungan pada sektor informal tentu menjadi masalah sosial yang juga perlu perhatian serius, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan ekonomi.

Peningkatan Utang Pemerintah
Prof Rokhmin Dahuri yang juga Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan - IPB University menjelaskan bahwa peningkatan utang pemerintah telah mengurangi ruang fiskal (APBN dan APBD) dan kapasitas pembangunan bangsa. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan:
1. Beban Anggaran: Beban anggaran APBN untuk membayar cicilan pokok dan bunga utang Indonesia meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir (dua periode pemerintahan Presiden Jokowi). Di kawasan Asia-Pasifik, negara-negara yang mengalami peningkatan beban bunga utang paling signifikan pasca pandemi Covid-19 adalah Indonesia, Laos, Papua Nugini, dan Mongolia.
2. Beban Pembayaran Bunga Utang: Beban pembayaran bunga utang (di luar cicilan pokok utang) dalam APBN 2024 sebesar Rp 497,3 trilyun. Angka ini hampir menyamai jumlah defisit APBN (proyeksi belanja negara yang akan dibiayai dengan utang) sebesar Rp 522,8 trilyun. Total utang Indonesia saat ini mencapai Rp 8.444 trilyun (Kemenkeu, 2024).
3. Alokasi Anggaran: Alokasi anggaran untuk membayar bunga utang merupakan yang kedua tertinggi dalam komponen belanja pemerintah pusat dalam APBN 2024.
Berikut adalah alokasi anggaran utama:
Anggaran Kesehatan: Rp 187,5 trilyun, Perlindungan Sosial (Perlinsos): Rp 496,8 trilyun, Infrastruktur: Rp 423,4 trilyun, Pendidikan: Rp 665 trilyun
Implikasi Terhadap Pembangunan
Prof Rokhmin Dahuri menjelaskan, pengurangan Ruang Fiskal: Peningkatan utang pemerintah mengurangi ruang fiskal dalam APBN dan APBD, sehingga mengurangi kapasitas pembangunan bangsa.
Kapasitas Pembangunan: Dengan beban anggaran yang besar untuk membayar utang, alokasi untuk sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur menjadi terbatas. Hal ini berdampak pada kapasitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Perlunya pengelolaan utang yang bijaksana dan peningkatan efisiensi anggaran untuk memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat," ujarnya.
Peningkatan utang pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir sangat memengaruhi ruang fiskal negara, yang berimbas pada kapasitas pembangunan. Dalam 10 tahun terakhir, beban pembayaran utang, baik pokok maupun bunga, mengalami peningkatan signifikan.
"Hal ini tentu berpengaruh pada kemampuan pemerintah dalam memfokuskan anggaran untuk pembangunan yang produktif dan pemenuhan kebutuhan rakyat," sebutnya.
Salah satu fakta mencolok adalah peningkatan beban bunga utang yang sangat besar. Pada APBN 2024, pemerintah akan mengalokasikan Rp 497,3 triliun hanya untuk membayar bunga utang, yang hampir menyamai besaran defisit anggaran yang diproyeksikan sebesar Rp 522,8 triliun.
Menurut nya, ini menggambarkan bahwa hampir setengah dari anggaran negara akan digunakan untuk membayar utang, mengurangi ruang bagi pembiayaan pembangunan sektor-sektor penting seperti pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan.
Selain itu, negara-negara lain di kawasan Asia-Pasifik seperti Laos, Papua Nugini, dan Mongolia juga mengalami situasi serupa pasca-pandemi COVID-19, di mana beban bunga utang semakin membebani anggaran negara.
Ini adalah tantangan besar bagi Indonesia, mengingat utang yang mencapai total Rp 8.444 triliun. Dengan beban utang yang semakin besar, kapasitas fiskal negara untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan rakyat menjadi terbatas.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih hati-hati dalam pengelolaan utang, serta inovasi dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan peningkatan kapasitas fiskal jangka panjang.
Prof. Rokhmin Dahuri menjelaskan bahwa peningkatan utang pemerintah telah mengurangi ruang fiskal (APBN dan APBD) dan kapasitas pembangunan bangsa.
Dengan beban anggaran yang besar untuk membayar utang, alokasi untuk sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur menjadi terbatas. Hal ini berdampak pada kapasitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Perlunya pengelolaan utang yang bijaksana dan peningkatan efisiensi anggaran untuk memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat," tegasnya
Tantangan Pengelolaan Kehutanan di Indonesia
A. Peta Pembangunan Hutan Tanaman
Areal yang Terdegradasi: Pembangunan hutan tanaman pada areal yang terdegradasi untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan meningkatkan tutupan lahan.
Penggunaan Benih Unggul: Penggunaan benih unggul untuk mempercepat tutupan lahan dan peningkatan serapan karbon.
Peningkatan Peluang Usaha: Meningkatkan peluang usaha dan serapan tenaga kerja melalui pembangunan hutan tanaman.
B. Deforestasi Hutan di Indonesia (ha)
Rata-Rata Deforestasi: Rata-rata deforestasi hutan di Indonesia dari tahun 2001 hingga 2024 adalah 492.950 hektar per tahun, dengan rata-rata persentase perubahan tahunan sebesar 5,69%.
Tren Tertinggi: Tren deforestasi tertinggi terjadi pada tahun 2016 dengan 1.055.796 hektar (+37,30%).
Penurunan Terbesar: Penurunan terbesar terjadi pada tahun 2017 dengan -59,84% dibanding tahun sebelumnya.
C. Tantangan Pengelolaan Kehutanan
1. Deforestasi: Tingkat deforestasi yang tinggi menyebabkan hilangnya tutupan hutan dan degradasi lingkungan. Upaya konservasi dan reforestasi diperlukan untuk mengatasi masalah ini.
2. Degradasi Lahan: Degradasi lahan akibat deforestasi, praktik pertanian yang tidak berkelanjutan, dan aktivitas manusia lainnya mempengaruhi kualitas tanah dan ekosistem hutan.
3. Perubahan Iklim: Hutan berperan penting dalam menyerap karbon dan mengurangi dampak perubahan iklim. Pengelolaan hutan yang efektif diperlukan untuk memitigasi perubahan iklim.
4. Pembangunan Ekonomi: Pembangunan hutan tanaman dapat meningkatkan peluang usaha dan menciptakan lapangan kerja, namun harus seimbang dengan upaya konservasi lingkungan.
5. Kebijakan dan Regulasi: Kebijakan dan regulasi yang kuat dan konsisten diperlukan untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Solusi dan Langkah Ke Depan
Penggunaan Teknologi: Penggunaan teknologi untuk pemantauan hutan dan pelaksanaan program reforestasi yang lebih efektif.
Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan dan program reforestasi untuk meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab.
Kerjasama Internasional: Kerjasama dengan komunitas internasional untuk pertukaran pengetahuan dan sumber daya dalam pengelolaan hutan.
Prof. Rokhmin Dahuri menekankan pentingnya pendekatan yang holistik dan berkelanjutan dalam pengelolaan kehutanan untuk memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan.
Deforestasi di Indonesia memang menjadi masalah besar yang perlu perhatian serius. Rata-rata deforestasi yang terjadi sebesar 492.950 hektar per tahun mencerminkan adanya tantangan besar dalam pengelolaan hutan, yang berhubungan dengan konversi lahan untuk berbagai kebutuhan seperti pertanian, perkebunan, dan pemukiman.
"Penurunan yang tajam pada 2017 juga menunjukkan bahwa masalah ini masih sangat dinamis, tergantung pada kebijakan dan tindakan yang diambil pemerintah serta pihak terkait lainnya," kata Ketua Umum MAI (Masyarakat Akuakultur Indonesia) itu.
Pengelolaan kehutanan yang lebih berkelanjutan dan pemanfaatan hutan secara bijak menjadi kunci untuk mengurangi angka deforestasi ini. Salah satu solusinya adalah dengan fokus pada pembangunan hutan tanaman yang lebih terencana di area yang terdegradasi, penggunaan benih unggul untuk meningkatkan tutupan lahan dan serapan karbon, serta mendorong usaha-usaha berbasis hutan yang dapat meningkatkan lapangan pekerjaan tanpa merusak alam.
Untuk mengatasi tantangan ini, penting adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, perusahaan, serta organisasi lingkungan, guna mewujudkan pengelolaan hutan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Selain itu, mengurangi deforestasi juga sangat penting untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dan menjaga keberagaman hayati yang sangat berperan dalam keseimbangan ekosistem.
Emisi Gas Rumah Kaca Global
Prof Rokhmin Dahuri menegaskan, Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Pembukaan hutan untuk pangan dan energi harus dikelola dengan hati-hati agar tidak merusak ekosistem dan mengganggu komitmen nasional dan internasional terkait perubahan iklim dan keanekaragaman hayati.
Pada tahun 2023, menurut beliau,, emisi gas rumah kaca (GRK) global dari deforestasi akibat komoditas mencapai 3,7 miliar metrik ton CO₂e . Berikut adalah rincian kontribusi dari berbagai negara:
Brasil: Menjadi penyumbang terbesar dengan 1,2 miliar metrik ton CO₂e. Indonesia: Menyumbang 0,9 miliar metrik ton CO₂e, menjadikannya kontributor terbesar kedua di dunia.
Rencana Pembukaan Hutan di Indonesia
Pada kesempatan itu, Prof Rokhmin Dahuri mengungkapkan, Pemerintah Indonesia merencanakan pembukaan 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi.
Rencana ini terdiri dari: 15,53 juta hektar* hutan lindung dan produksi, 3,17 juta hektar* kawasan PBPH tidak aktif, 1,9 juta hektar* lahan Perhutanan Sosial.
Potensi Dampak Pembukaan Hutan
1. Ancaman Emisi Karbon: Pembukaan 4,5 juta hektar hutan* diperkirakan melepaskan 2,59 miliar ton emisi karbon, yang mengancam komitmen Indonesia terhadap NDC (Nationally Determined Contributions) dan CBD (Convention on Biological Diversity).
2. Kerugian Ekonomi: Potensi kerugian negara hingga Rp 3.000 triliun akibat hilangnya 600 juta meter kubik kayu komersial. Kerugian tambahan dari bencana hidrometeorologi sebesar Rp 101,2 triliun sejak tahun 2015.
3. Konflik Agraria dan HAM: Terdapat 121 kasus konflik agraria yang mencakup 2,8 juta hektar wilayah adat, dengan risiko meningkat jika rencana pembukaan dilanjutkan.
4. Dampak pada Masyarakat Adat: Dari 30,1 juta hektar hutan adat, hanya 265.250 hektar yang telah diakui. Sebanyak 23,8 juta hektar masih diklaim sebagai kawasan hutan negara, berpotensi menimbulkan konflik.

Urgensi Revisi UU Kehutanan
Penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca dari deforestasi menjadi perhatian global, khususnya dengan kontribusi Indonesia yang sangat signifikan dalam hal ini. Pembukaan lahan untuk pangan dan energi, meskipun memiliki tujuan yang sah, tentu harus diimbangi dengan kebijakan dan tindakan yang bisa mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dengan potensi kerugian ekonomi yang besar serta ancaman terhadap masyarakat adat, sangat penting bagi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk mengembangkan solusi yang lebih berkelanjutan dan mempertimbangkan konservasi hutan dan pengelolaan sumber daya alam secara bijak.
Prof. Rokhmin Dahuri menyampaikan urgensi revisi UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dengan tujuan untuk memperbaiki beberapa kelemahan yang ada dalam pengelolaan hutan di Indonesia.
Diharapkan dengan revisi UU Kehutanan, pengelolaan hutan di Indonesia dapat menjadi lebih efektif, berkelanjutan, dan mendukung pembangunan ekonomi serta ketahanan energi.
Berikut adalah poin-poin utama terkait revisi UU tersebut:
Pertama, Pemanfaatan Hutan untuk Energi
Pasal 38 ayat (1) dan (3) membatasi pemanfaatan energi terbarukan hanya di hutan produksi dan lindung. Perluasan akses di kawasan konservasi penting untuk mendukung pengembangan energi bersih, mengingat kebutuhan akan energi terbarukan semakin meningkat.
Kedua, Perlindungan dari Pertambangan Fosil
Pasal 38 ayat (4) hanya melarang pertambangan terbuka di hutan lindung, sementara hutan produksi tetap rentan terhadap kerusakan. Diperlukan perlindungan yang lebih menyeluruh agar ekosistem hutan tetap terjaga dari eksploitasi yang dapat merusak lingkungan.
Ketiga, Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pasal 60-65 dan 78-80 dinilai belum efektif dalam mengatasi maraknya pembukaan hutan secara ilegal. Prof. Rokhmin mendorong untuk penguatan pengawasan berbasis teknologi dan penegakan hukum yang lebih tegas agar upaya perlindungan hutan dapat lebih optimal.
Keempat, Perlindungan Masyarakat Adat
Pasal 67 belum mengakomodasi peran masyarakat adat dalam proyek energi, terutama dalam proyek-proyek energi. Keterlibatan mereka penting untuk pengelolaan hutan secara berkelanjutan perlu lebih diperhatikan dalam revisi undang-undang.
Kelima, Integrasi Ketahanan Energi
UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 tidak secara eksplisit mengatur peran hutan dalam mendukung ketahanan energi nasional. "Adanya pengaturan khusus dibutuhkan untuk mendukung target energi hijau nasional, seiring dengan semakin pentingnya sumber energi terbarukan untuk masa depan," saran Member of International Scientific Advisory Board of Center for Coastal and Ocean Development, University of Bremen, Germany itu.
Pada kesempatan itu, Prof Rokhmin Dahuri juga mengakomodasi pemanfaatan energi terbarukan: Perluasan akses ke kawasan konservasi untuk pemanfaatan energi bersih.
Perlindungan ekosistem yang lebih komprehensif: Melarang seluruh bentuk pertambangan fosil di semua jenis hutan.
Penguatan pengawasan dan penegakan hukum: Menggunakan teknologi canggih dan sanksi yang lebih tegas untuk mengatasi pembukaan hutan ilegal.
Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat: Melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan untuk keberlanjutan jangka panjang.
Pengaturan peran hutan dalam ketahanan energi: Mendukung target energi hijau nasional melalui pengaturan yang jelas.
"Dengan revisi undang-undang ini, diharapkan dapat tercipta pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan, sekaligus mendukung tujuan Indonesia dalam mencapai ketahanan energi dan lingkungan yang lebih baik," tegas Honorary Ambassador of Jeju Islands dan Busan Metropolitan City, South Korea itu.
Swasembada Energi Berbasis Hutan
Pengelolaan hutan yang berkelanjutan, perlindungan hak masyarakat adat, dan upaya mitigasi perubahan iklim merupakan prinsip-prinsip kunci dalam kebijakan swasembada energi berbasis hutan.
"Melalui pendekatan ini, Indonesia dapat meningkatkan ketahanan energi nasional sambil menjaga kelestarian lingkungan dan menghormati hak-hak masyarakat lokal," ucapnya.
Selanjutnya, Prof Rokhmin Dahuri memaparkan beberapa prinsip penting dalam kebijakan swasembada energi berbasis hutan untuk mendukung keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup, yang terdiri dari beberapa aspek sebagai berikut:
1. Prinsip Keberlanjutan
UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi mendorong pengembangan energi terbarukan yang ramah lingkungan. Ini berarti energi yang bersumber dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui tanpa merusak ekosistem atau menambah polusi.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk proyek-proyek energi yang berada di kawasan hutan.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proyek yang diimplementasikan tidak akan merusak lingkungan dan akan memberikan manfaat yang berkelanjutan," katanya.
2. Perlindungan Masyarakat Adat
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012* menyatakan bahwa hutan adat bukanlah bagian dari hutan negara, sehingga memberikan hak kepada masyarakat adat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam di wilayah mereka.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM mengakui hak masyarakat untuk mengakses dan mengelola sumber daya alam yang ada di sekitar mereka, termasuk hutan, sebagai bagian dari hak dasar mereka.
3. Konservasi dan Mitigasi Iklim
Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) menetapkan target penggunaan energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, yang mencakup bioenergi yang berasal dari hutan. Ini mendukung transisi ke energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Komitmen Net Zero Emission (NZE) 2060 adalah langkah Indonesia untuk mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) menjadi nol pada tahun 2060. Hutan memiliki peran penting dalam penyerapan karbon, yang dapat membantu mengurangi jejak karbon global.
Dengan prinsip-prinsip ini, kata Prof Rokhmin Dahuri, kebijakan swasembada energi berbasis hutan diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.
Rekomendasi Dan Arah Kebijakan
Ketua Dewan Pakar ASPEKSINDO (Asosiasi Pemerintah Daerah Pesisir danKepulauan se Indonesia) tersebut menyampaikan rekomendasi terkait landasan Hukum dan Kebijakan untuk Pengelolaan Hutan dan Energi Berkelanjutan. Diharapkan rekomendasi dan arah kebijakan ini dapat mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan pemanfaatan energi hijau yang lebih optimal.
1. Revisi UU Kehutanan: Mengharuskan alokasi kawasan hutan produksi untuk pengembangan energi biomassa berkelanjutan.
2. Regulasi Perizinan: Menyusun regulasi perizinan khusus untuk investasi energi hijau berbasis hutan yang efisien, transparan, dan ramah lingkungan.
3. Insentif Fiskal: Memberikan insentif fiskal, seperti pembebasan pajak dan subsidi teknologi hijau, untuk proyek energi biomassa di kawasan hutan.
4. Pengakuan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Adat: Menguatkan pengakuan hukum terhadap hak masyarakat adat melalui skema kemitraan energi yang menguntungkan masyarakat lokal.
5. Pengembangan Pusat Riset Energi Biomassa: Mengembangkan pusat riset energi biomassa dengan dukungan pendanaan pemerintah untuk inovasi teknologi rendah emisi.
6. Penerapan Standar Lingkungan: Menerapkan standar lingkungan yang ketat dalam pengembangan energi berbasis hutan untuk mencegah deforestasi dan degradasi ekosistem.
7. Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Energi Biomassa: Menyusun peta jalan energi biomassa nasional yang mencakup target produksi, lokasi prioritas, dan kerangka waktu.
8. Pembentukan Lembaga Pengawas Independen: Membentuk lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi pemanfaatan hutan untuk energi dan menegakkan sanksi hukum.
"Dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat mencapai swasembada energi sambil menjaga kelestarian lingkungan dan mengakui hak masyarakat adat," ujarnya.
Melalui skema kemitraan energi, masyarakat adat perlu diberikan pengakuan hukum untuk melibatkan mereka dalam pengelolaan sumber daya hutan. Hal ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal tetapi juga mengintegrasikan pengetahuan tradisional dalam pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan hutan untuk energi biomassa, lembaga pengawas independen sangat dibutuhkan. Lembaga ini akan mengawasi implementasi kebijakan, memastikan standar dipatuhi, dan menegakkan sanksi terhadap pelanggaran.
"Implementasi rekomendasi ini akan memperkuat ketahanan energi, meningkatkan kualitas lingkungan, serta memberdayakan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan," katanya.

Komentar