Kamis, 04 Juni 2026 | 07:30
NEWS

Gubernur Banten Baru Dihadapkan pada Tantangan Reformasi Birokrasi

Gubernur Banten Baru Dihadapkan pada Tantangan Reformasi Birokrasi
Uchok Sky Khadafi - Gubernur Banten (Dok Askara)

ASKARA – Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni dan Dimiyati Natakusumah, membawa secercah harapan baru bagi masyarakat. Slogan “Banten Bersih Tanpa Korupsi” menjadi tumpuan ekspektasi publik, terutama di tengah sorotan terhadap dugaan akumulasi kekayaan fantastis sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Banten.

Masyarakat kini menunggu aksi konkret dari pasangan Andra Soni - Dimiyati Natakusumah dalam merealisasikan pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal ini semakin menjadi perhatian setelah beredarnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menunjukkan bahwa lima kepala dinas di lingkungan Pemprov Banten memiliki kekayaan di atas Gubernur Banten sendiri.

Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai data LHKPN ini harus menjadi pintu masuk bagi gubernur baru untuk membuktikan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi di Banten. Menurut Uchok, total kekayaan para kepala dinas yang mencengangkan ini menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi mengindikasikan praktik korupsi serta penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan data LHKPN yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti, tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp24 miliar tanpa hutang. Ati juga tengah terseret dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Kesehatan, namun hingga kini proses hukum terhadapnya dinilai berjalan lamban.

Selain Ati, beberapa kepala dinas lain juga tercatat memiliki kekayaan fantastis:

Arlan Marzan (Kepala Dinas PUPR) dengan harta Rp12 miliar setelah dikurangi hutang Rp147 juta.

Rina Dewiyanti (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) memiliki harta Rp8,7 miliar tanpa hutang.

Deden Apriandhi Hartawan (Sekretaris DPRD Banten) dengan harta Rp7,7 miliar, termasuk aset kendaraan mewah seperti Jeep Rubicon dan Toyota Alphard.

Septo Kalnadi (Kepala Dinas Tenaga Kerja) dengan total kekayaan Rp5 miliar setelah dikurangi hutang Rp454 juta.

Uchok mendesak KPK untuk segera turun tangan menyelidiki asal-usul kekayaan lima kepala dinas ini. Ia juga meminta Gubernur Andra Soni untuk segera melakukan reformasi birokrasi guna mencegah terulangnya kasus serupa. Menurutnya, audit berkala terhadap LHKPN dan pengawasan lebih ketat harus menjadi prioritas utama.

“Inilah pentingnya sistem pengawasan internal yang kuat. Inspektorat daerah harus lebih berdaya dan independen dalam mengawasi keuangan daerah. Selain itu, penegakan hukum harus tegas bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang,” tegas Uchok dalam keterangan, Jumat (21/2).

Ia juga menyoroti lambannya proses hukum terkait dugaan pungli yang menyeret Kadinkes Banten. Jika tidak ada tindakan tegas, menurutnya, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah.

“Masyarakat kini menunggu langkah konkret Gubernur Andra Soni dalam menangani kasus ini. Jika tidak ada tindakan tegas, janji reformasi birokrasi yang bersih dan transparan hanya akan menjadi omong kosong,” pungkasnya.

Dengan fenomena kekayaan pejabat daerah yang mencengangkan dan lambannya proses hukum, pertanyaan besar pun muncul: apakah birokrasi di Banten benar-benar bekerja untuk rakyat, atau hanya menjadi mesin penghasil uang bagi segelintir elite korup?

 

 

Komentar