Operasi Rutin Lintas Jaya oleh Dishub Jakarta Timur

ASKARA - Dinas Perhubungan (Dishub) Suku Dinas Jakarta Timur bersama TNI dan Polri menggelar Operasi Lintas Jaya di Jalan Cakung Cilincing Raya, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB tersebut, sebanyak 19 kendaraan angkutan barang dan penumpang terjaring razia.
Operasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Kepala Dalops Dishub Jakarta Timur, Riky Erwinda, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas dengan melakukan pemeriksaan kelaikan jalan, kelengkapan surat-surat kendaraan, serta keabsahan uji KIR.
“Operasi Lintas Jaya digelar dalam rangka menciptakan keselamatan dan keamanan berlalu lintas,” ujar Riky.
Ia juga menambahkan bahwa operasi ini tidak hanya dilakukan di satu titik, melainkan berpindah-pindah di berbagai lokasi di wilayah Jakarta Timur. Dalam operasi ini, petugas penindakan (TINDAK) turut dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Dari hasil razia, sembilan kendaraan dikenai sanksi setop operasi karena KIR-nya sudah tidak berlaku. Selain itu, sepuluh kendaraan lainnya dikenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tilang, dengan rincian tujuh kendaraan mengalami masa berlaku Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) yang telah habis dan dua kendaraan melanggar syarat muatan.
Riky berharap, melalui operasi ini, para pengemudi dan pemilik kendaraan lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. “Dengan adanya penertiban ini, diharapkan timbul efek jera sehingga ke depan pengendara lebih tertib dan mematuhi aturan,” tandasnya.
Komentar