Kamis, 23 Juli 2026 | 10:48
NEWS

Mardani Ali Sera Resmi Diadukan ke MKD DPR, Ika Haryati Bawa Bukti Sebuah Flashdisk

Mardani Ali Sera Resmi Diadukan ke MKD DPR, Ika Haryati Bawa Bukti Sebuah Flashdisk
Mardani Ali Sera Resmi Diadukan ke MKD DPR

ASKARA – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera secara resmi diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh simpatisan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Eneng Ika Haryati, Senin (30/1) siang.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, telah melontarkan olokan yang ditujukan kepada Partai Gelora saat 'Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina' di Jakarta, Selasa (21/1).

"Laporan saya langsung diterima dengan baik oleh MKD. Tindak lanjutnya nanti dikabari," kata Eneng Ika Haryati usai menyampaikan pengaduan ke MKD di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta (30/1/2025).

Ika mengatakan, Mardani Ali Sera selaku Ketua BKSAP DPR RI dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI dengan mengolok-olok Partai Gelora dalam acara resmi DPR RI.

Apalagi, lanjut Ika, Mardani tidak hanya kali ini saja mengolok-olok Partai Gelora, dia bahkan sering mengolok-olok Partai Gelora dengan sebutan 'partai nol koma'

"Itu saya pikir sudah melanggar kode etik ya karena dia selaku anggota Dewan, sebagai Ketua BKSAP juga, seharusnya tidak seperti itu bicaranya," kata Ika.

Sebagai simpatisan Partai Gelora, Ika mengaku tidak dapat menerima sikap Ketua BKSAP Mardani Ali Sera tersebut.

Hal itu yang mendasari dirinya untuk mengadukan Mardani Ali Sera ke MKD DPR agar diproses dan dijatuhi sanksi.

"Saya sebagai simpatisan Partai Gelora itu tidak terima. Itu melanggar kode etik, apalagi beliau itu kan Ketua BKSAP kan. Di mana di acara itu dia menjelaskan mengolok-olok dengan dalil bahwa PKS jangan dekat-dekat Partai Gelora dengan tertawa yang terbahak-bahak," ujar Ika.

Ika berharap MKD RI tidak hanya mencopot jabatan Mardani Ali Sera selaku Ketua BKSAP RI, tetapi juga memberhentikannya sebagai Anggota DPR RI. 

"Tindakan Mardani itu tidak pantas, salah dan menyalahi kode etik. Saya berharap Mardani diberhentikan sebagai Ketua BKSAP dan Anggota DPR," tegas Ika.

Pengaduan Ika Haryati ke MKD pada Senin (30/1/2025) tersebut, mendapat nomor pengaduan 15 pada tanda terima surat pengaduan perorangan. Dalam pengaduan itu, Ika didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Ratno Timur.

Warga Setiabudi, Jakarta Selatan itu mengadukan Anggota DPR A-447, Mardani Ali Sera dari Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jakarta I sebagai Teradu. 

Pokok pengaduan adalah laporan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Teradu dalam sebuah acara resmi DPR RI (Silahturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina pada 21 Januari 2025 kepada Partai Gelora.

Hal itu dianggap sebagai penghinaan, diskriminasi, sarkasme, tidak adil dan lebih utamakan golongannya yang dilakukan secara sadar terbuka yang ditayangkan TVR Parlemen, sehingga diketahui oleh masyarakat luas.

Dalam pengaduannya, Ika menyertakan bukti awal berupa satu buah flashdisk berisikan potongan video Teradu yang menyatakan kalimat yang diduga merupakan penghinaan dan mengolok-olok Partai Gelora.

Pengaduan tersebut, diterima Sekretariat MKD DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Ditandatangani petugas Sekretariat MKD Cika Vanny dan Tenaga Ahli MKD Tria Novantika.

Komentar