Komisi IV Dukung Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat Pagar Laut
ASKARA. Komisi IV DPR mendukung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto di gedung DPR, Rabu (22/1).
"Menteri ATR/BPN sudah menegaskan bahwa sertifikat-sertifikat yang sudah ada dan keluar soal pagar laut akan dibatalkan karena itu melanggar," kata Siti Hediati yang akrab disapa Titiek Soeharto ini.
Politisi perempuan Partai Gerindra ini berharap agar selain membatalkan HGB, pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Saya sebagai wakil rakyat dan rakyat biasa mau tahu juga siapa pelakunya yang menyuruh yang membiayai pagar laut. Tapi, yang jelas kita percayakan saja kepada Pemerintah untuk menemukan," tegas puteri Presiden Soeharto ini.
Saat ditanya wartawan apakah yang terlibat ada sebuah perusahaan besar di kasus pagar laut? Titiek pun tidak mau berspekulasi. Dia hanya meminta agar semua misteri dibalik kasus itu dituntaskan melalui investigasi.
"Ya kalau bukan perusahaan besar tidak mungkin pagar sebesar itu ya untuk apa? Saya tidak mau berandai-andai kasus ini kita lihat hasil investigasinya," tandasnya.
Seperti diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Politikus partai beringin ini juga menegaskan penerbitan HGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.
Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.
"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ujar Nusron.Wahid.

Komentar