Polemik Pagar Laut Ilegal Bersertifikat, Prof. Rokhmin Dahuri; Membuka Kotak Pandora Amburadulnya Tata Kelola Pemerintahan
ASKARA - Polemik mengenai pagar laut sepanjang 30,16 km dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten, muncul karena adanya 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terkait dengan lokasi pagar tersebut diterbitkan sejak 2023 lalu.
Sejumlah pihak, termasuk para nelayan, aktivis lingkungan, dan beberapa anggota legislatif, telah menyoroti masalah ini karena mereka menganggap pemasangan pagar laut tersebut merugikan kehidupan nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada laut. Nelayan merasa terisolasi akibat pagar laut yang membatasi akses mereka ke sumber daya alam di wilayah tersebut.
Selain itu, persoalan mengenai sertifikat HGB juga menjadi perhatian, mengingat status tanah di wilayah pesisir laut yang seharusnya tidak dapat diberikan hak pemanfaatan seperti itu. Di sisi lain, beberapa pihak mempertanyakan proses penerbitan sertifikat HGB yang digunakan untuk mendirikan pagar laut, karena hal ini terkait dengan pengelolaan ruang laut yang seharusnya lebih mengutamakan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.
Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS mengungkapkan dalam wawancara di Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (21/1), bahwa polemik pagar laut bersertifikat di wilayah perairan Tangerang membuka kotak Pandora beragam masalah dalam sistem pemerintahan yang menyangkut kelola ruang laut di Indonesia.
"Adanya sertifikat yang diterbitkan untuk pagar laut membuka kotak pandora betapa amburadulnya tentang tata kelola pemerintahan. Betapa tidak, lembaga kementerian awalnya tidak ada yang mengaku," tegasnya.
Prof. Rokhmin Dahuri menyoroti ketidakhadiran pengawasan terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang yang baru diketahui pada Januari 2025. Berbagai instansi yang bertanggung jawab menjaga laut seharusnya dapat mendeteksi proyek besar seperti itu sejak awal.
Menurutnya, hal ini sangat mengherankan karena ada berbagai lembaga yang memiliki kewenangan dan sarana patroli di perairan Indonesia, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polairud, KPLP, Bea Cukai, Bakamla, dan Kementerian Kementerian Hukum dan Hukum Perdata (Kemenhut).
"Dari instansi yang saya sebutkan itu lalai dalam menjalankan tugasnya, dan hal itu sangat mencengangkan, setahu saya lembaga-lembaga itu pasti rutin melakukan patroli laut. Masa tidak mengetahui dan melihat pemasangan pagar menggunakan bambu yang jumlahnya mungkin. Sekali lagi, ini sangat aneh bin ajaib," katanya.
Guru Besar Manajemen Pembangunan Pesisir dan Lautan-IPB University itu menilai bahwa dengan adanya fasilitas dan kewenangan patroli dari instansi-instansi tersebut, seharusnya keberadaan pagar laut yang menimbulkan banyak polemik ini bisa terdeteksi lebih dini.
Prof. Rokhmin Dahuri menganggap bahwa kelalaian ini mencerminkan kurangnya koordinasi antar instansi yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan menjaga pengelolaan laut Indonesia, yang akhirnya merugikan masyarakat, khususnya nelayan.
“Kalau laut itu dikavling-kavling menjadi milik perusahaan atau individu, nelayan yang sebelumnya bebas mencari ikan tidak akan bisa lagi melaut. Ini jelas merugikan mereka,” tambahnya
Pernyataan ini mengungkapkan keprihatinannya terhadap pengawasan dan pengelolaan sumber daya laut yang harus diperbaiki agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Prof. Rokhmin Dahuri menyampaikan kebingungannya tentang adanya 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terkait dengan lokasi pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Beliau mempertanyakan bagaimana bisa ada begitu banyak sertifikat yang diterbitkan untuk lokasi yang berhubungan dengan lahan laut, yang menurutnya seharusnya tidak diberikan HGB.
"Hal ini juga menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang seharusnya lebih dilindungi, " katanya.
Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini menunjukkan adanya faktor-faktor kelemahan dalam proses perizinan, dan kekurangan dalam pengawasan serta pelaksanaan peraturan yang ada. "Hal-hal ini perlu segera ditangani dengan serius untuk mencegah terulangnya kejadian yang serupa," tegasnya.
Menurut Prof. Rokhmin Dahuri, hal ini menunjukkan adanya kemungkinan masalah dalam pengelolaan dan izin terkait pembangunan pagar laut tersebut, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat, khususnya nelayan yang terdampak.
Dalam kesempatan itu, Prof. Rokhmin Dahuri mengungkapkan tentang perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memang awalnya mencakup ketentuan terkait pemanfaatan laut. UU ini sempat mendapatkan banyak sorotan, khususnya terkait pengaturan pemanfaatan ruang laut yang pada awalnya memberikan kemudahan bagi sektor swasta untuk mengelola atau memanfaatkan ruang laut.
Namun, setelah adanya masukan dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), pakar hukum, dan pihak-pihak yang peduli dengan keberlanjutan lingkungan hidup, ada perubahan atau koreksi terhadap beberapa aspek yang terdapat dalam undang-undang tersebut.
"Alhamdulillah, setelah mendapatkan masukan dan koreksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para pakar, undang-undang tersebut diperbaiki," ungkap Ketum GNTI (Gerakan Nelayan Tani Indonesia) itu.
Salah satu koreksi utama adalah pengaturan yang lebih ketat mengenai pemanfaatan ruang laut untuk mencegah eksploitasi yang tidak berkelanjutan, serta untuk memastikan bahwa pengelolaan ruang laut memperhatikan aspek lingkungan dan hak-hak masyarakat pesisir.
Perubahan tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang memperbarui beberapa aspek penting dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. "Termasuk tentang pemberian hak pemanfaatan laut yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001 - 2004 itu.
Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak ada aturan yang memperbolehkan pemberian hak pemanfaatan untuk membangun pagar laut semacam itu.
Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait pengelolaan sumber daya laut dan perikanan, termasuk salah satunya mengenai hak pemanfaatan sumber daya laut. Dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan dan adil bagi seluruh masyarakat.
Undang-undang ini adalah langkah untuk memastikan bahwa laut dan sumber daya alamnya dapat dimanfaatkan dengan bijaksana dan bertanggung jawab, serta diharapkan dapat melindungi hak masyarakat nelayan dan ekosistem laut dari eksploitasi yang berlebihan atau merusak.
Pelanggaran Konstitusi
Prof. Rokhmin Dahuri dalam wawancaranya, menegaskan bahwa seharusnya pemberian sertifikat pengelolaan laut itu berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bukan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Beliau menyebut bahwa hal ini merupakan pelanggaran konstitusional karena tidak ada koordinasi yang baik di antara kementerian terkait.
"Hal ini merupakan pelanggaran konstitusional karena tidak ada koordinasi yang jelas antara kedua lembaga tersebut dalam pengelolaan ruang laut," tegasny.
Prof. Rokhmin menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara lembaga-lembaga pemerintahan untuk memastikan pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang berkelanjutan serta sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penegasan ini penting karena laut dan perairan merupakan bagian dari ruang laut yang diatur oleh hukum negara, dan seharusnya dikelola oleh lembaga yang memiliki kewenangan langsung terkait dengan perairan, yaitu KKP.
Ketua Umum MAI (Masyarakat Akuakultur Indonesia) itu menyebutkan bahwa adanya sertifikat HGB yang dikeluarkan untuk lahan di laut menimbulkan masalah dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang lebih luas, yang berpotensi merugikan nelayan dan mengganggu ekosistem laut yang harus dilindungi.
Secara umum, tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia, baik dari segi kelestarian ekosistem laut maupun pemanfaatannya untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat, tanpa merusak lingkungan dan ekosistem laut.
Pemberian izin atau hak pemanfaatan atas laut dan sumber daya perikanan harus memenuhi prinsip-prinsip keberlanjutan, yakni tidak merusak lingkungan dan ekosistem laut. Pemanfaatan laut untuk kepentingan sosial, ekonomi, dan budaya perlu dilakukan dengan seimbang, memperhatikan hak masyarakat lokal dan nelayan tradisional, serta menghormati prinsip keadilan sosial. "Oleh karena itu, pengelolaan perikanan harus berorientasi pada keberlanjutan sumber daya alam yang ada di laut," sebutnya.
Komisi IV DPR RI, kata Prof. Rokhmin Dahuri, akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan berusaha mencari tahu apakah ada penyalahgunaan wewenang atau kebijakan yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup. Panggilan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga bagian dari upaya untuk mengungkap kebenaran terkait kebijakan pembangunan pagar laut tersebut.
Prof. Rokhmin Dahuri menekankan bahwa ini merupakan masalah yang perlu segera ditangani, agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi lingkungan dan masyarakat, terutama nelayan yang tergantung pada laut sebagai sumber mata pencaharian mereka. Tentunya, pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin atau sertifikat yang berkaitan dengan pemanfaatan wilayah laut, mengingat dampak jangka panjang yang dapat ditimbulkan terhadap ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam.

Komentar