Rabu, 17 Juni 2026 | 18:28
NEWS

Pemagaran Laut di Tangerang: Konflik Kepentingan dan Dampak Multi Dimensi

Pemagaran Laut di Tangerang: Konflik Kepentingan dan Dampak Multi Dimensi
Pagar laut (Dok Ask)

ASKARA - Pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menuai polemik terkait tata kelola ruang laut, keberlanjutan ekologi, dan dampaknya terhadap masyarakat pesisir. Pengamat maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar., menilai tindakan ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan konflik kepentingan antara publik dan privat dalam pengelolaan wilayah pesisir. “Laut adalah sumber daya publik yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan seluruh masyarakat. Pemagaran ini mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap prinsip ini,” tegas Capt. Hakeng.

Secara hukum, pemagaran ini melanggar sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Laut. Menurut Capt. Hakeng, pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Minimnya kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan semakin memperparah kondisi.

Dari sisi ekologi, pemagaran yang menggunakan bambu, paranet, dan pemberat pasir berdampak buruk terhadap habitat laut. Struktur ini mengganggu keanekaragaman hayati, memengaruhi aliran air laut, dan merusak ekosistem pantai. “Laut menyediakan habitat bagi berbagai spesies dan menjaga keseimbangan lingkungan. Pemagaran ini berisiko mengganggu keberlanjutan ekosistem dan produktivitas perikanan,” tambah Capt. Hakeng.

Dampak sosial juga signifikan, terutama bagi 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang terdampak langsung. Mereka harus menempuh jarak lebih jauh untuk menangkap ikan, meningkatkan biaya operasional dan menurunkan produktivitas. “Pemagaran ini tidak hanya mengurangi akses nelayan terhadap sumber daya laut tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir,” jelas Capt. Hakeng.

Ketidakjelasan tata kelola proyek ini memperkeruh situasi. Hingga kini, investigasi gabungan berbagai instansi belum menemukan tujuan akhir dari pemagaran tersebut. Jika hal ini terkait dengan rencana reklamasi, prosesnya harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas penuh. Capt. Hakeng menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dan ahli dalam setiap tahap untuk meminimalkan dampak lingkungan.

Kasus ini menjadi pengingat perlunya tata kelola ruang laut yang berorientasi pada keberlanjutan dan keadilan. Partisipasi masyarakat lokal harus menjadi bagian integral dari setiap kebijakan pengelolaan. “Laut bukan hanya sumber daya ekonomi, tetapi juga identitas bangsa. Dengan pendekatan yang melibatkan hukum, ekologi, dan sosial, Indonesia dapat memastikan kekayaan lautnya dinikmati oleh semua lapisan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya.

 

 

Komentar