Hotel Aruss Semarang Diduga Dibangun dengan Dana Hasil TPPU dari Judi Online

ASKARA - Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik perjudian online. Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dalam konferensi pers, Senin (6/1).
BJP Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa aliran dana mencurigakan mengalir untuk pembangunan hotel tersebut pada 2020-2022. "Hotel Aruss ini merupakan aset PT. AJ yang diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang dari perjudian online," ujarnya.
Dana sekitar Rp 40,56 miliar disebut mengalir ke PT. AJ melalui rekening pribadi berinisial FH. Dana itu ditransfer melalui lima rekening yang dikelola oleh bandar perjudian online dari platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola. Setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS juga diduga terlibat dalam pendanaan.
Modus Pelaku dan Penyitaan Aset
Helfi mengungkap modus pencucian uang yang dilakukan pelaku, yakni menggunakan rekening nominee untuk menyamarkan asal-usul dana. “Uang hasil judi online ditampung pada rekening-rekening nominee, dipindahkan antar rekening, dan ditarik tunai. Setelah itu, uang tersebut disetorkan ke rekening perusahaan untuk membangun Hotel Aruss,” paparnya.
Polisi telah menyita Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang. Hotel ini diperkirakan bernilai Rp 200 miliar dan menjadi barang bukti utama kasus ini.
Ancaman Hukum Pelaku
Para pelaku tindak pidana pencucian uang terancam Pasal 3, 4, 5, atau 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Selain itu, pelaku perjudian online dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.
“Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan perjudian online dan pencucian uang lainnya,” tegas Helfi. Penyitaan Hotel Aruss diharapkan menjadi langkah awal dalam mengungkap praktik ilegal serupa.
Komentar