UI Publikasikan Kajian Pola Kejahatan di Indonesia Tahun 2024
ASKARA – Departemen Kriminologi Universitas Indonesia (UI) mempublikasikan kajian komprehensif tentang pola kejahatan di Indonesia sepanjang tahun 2024. Berdasarkan analisis 631 artikel berita kejahatan dari media daring, laporan ini memetakan tren kejahatan, profil pelaku dan korban, serta dinamika situasional yang melatarinya.
Ketua Departemen Kriminologi UI, Dr. Iqrak Sulhin, menyampaikan dalam konferensi pers di Depok, Senin (30/12), bahwa kajian ini bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai kejahatan di Indonesia. "Kajian ini diharapkan dapat menjadi referensi untuk penyusunan kebijakan keamanan yang lebih efektif," ujar Dr. Iqrak.
Dr. Mohammad Irvan Olii, koordinator kajian, mengungkapkan bahwa kejahatan terhadap nyawa mendominasi kasus tahun ini, mencapai 31,4%, disusul oleh kejahatan terhadap fisik atau badan sebesar 28,2%. Sementara itu, kejahatan terkait harta benda dengan kekerasan mencapai 13%, dan kejahatan tanpa kekerasan sebesar 12,2%. “Data ini menunjukkan bahwa kekerasan masih menjadi elemen utama dalam tindak kejahatan,” jelasnya.
Mayoritas pelaku kejahatan adalah laki-laki (88,3%), dengan usia produktif mendominasi (65%). Namun, terdapat pelaku berusia anak-anak (14,7%) dan di atas usia produktif (2%). Dari segi pendidikan, sebagian besar pelaku berasal dari pendidikan menengah ke bawah, dengan 15,1% pelaku diketahui tidak bekerja.
Sementara itu, korban kejahatan juga mayoritas laki-laki (57,4%), dengan usia produktif sebesar 55,8%. Menariknya, korban berusia anak-anak mencapai 21,9%. Sebagian besar korban memiliki tingkat pendidikan menengah ke bawah, dan dari segi pekerjaan, 20,8% memiliki pekerjaan tetap.
Dinamika Situasional dan Rekomendasi Strategis
Kejahatan paling sering terjadi pada malam hingga dini hari (18.00–06.00), dengan lokasi utama di jalan umum (33,9%), rumah (19,5%), dan permukiman (15,5%). Faktor kurangnya penerangan jalan menjadi pemicu utama (25,8%), sementara dendam atau rasa sakit hati tercatat sebagai motivasi dalam 23,3% kasus.
Laporan ini merekomendasikan agar kepolisian memanfaatkan analisis data untuk mendeteksi pola kejahatan, meningkatkan patroli di lokasi rawan, serta berkolaborasi dengan masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan.
Dr. Anggi Aulina Harahap mengungkapkan bahwa dari 56 kasus kejahatan yang viral di media sosial, 41 kasus mendapat reaksi positif. Publik mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus-kasus tersebut. Namun, terdapat 15 kasus yang mendapat reaksi negatif, terutama terkait keadilan vonis hukuman dan perilaku individu petugas.
"Kritik ini menunjukkan perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum," jelas Dr. Anggi.
Kajian ini menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Melalui transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, kepolisian dapat memperkuat hubungan dengan masyarakat serta meningkatkan legitimasi mereka dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap pola kejahatan, langkah pencegahan yang lebih efektif diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat Indonesia.

Komentar