Erman Umar: Yusril Bikin Gaduh, Otto Langgar UU Advokat
ASKARA – Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Otto Hasibuan menuai kritik tajam dari kalangan advokat, termasuk dari Erman Umar, advokat senior sekaligus Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2019-2024.
Erman menilai Yusril telah membuat kegaduhan di dunia advokat dengan pernyataan kontroversialnya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Bali. Sementara itu, Otto Hasibuan dianggap melanggar Undang-Undang Advokat karena rangkap jabatan sebagai Wakil Menteri dan Ketua Organisasi Advokat.
“Keduanya sudah kebablasan. Menterinya membuat gaduh, dan Wakil Menterinya melanggar UU Advokat dengan rangkap jabatan. Ya, lengkap sudah,” ujar Erman Umar, Sabtu (14/12).
Erman menyoroti pernyataan Yusril yang menyebut hanya Peradi sebagai organisasi profesi advokat yang diakui, sementara organisasi lainnya dianggap sebagai organisasi masyarakat (ormas). Menurut Erman, pernyataan ini naif dan tidak memahami sejarah pendirian organisasi profesi advokat di Indonesia.
“Akibat pernyataan ini, dunia advokat gaduh. Sebagai menteri, seharusnya menjaga wibawa Presiden Prabowo Subianto, yang berkomitmen memperbaiki berbagai aspek termasuk hukum,” tegasnya.
Erman menjelaskan bahwa Undang-Undang Advokat tidak menyebut Peradi sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat, melainkan memberikan ruang bagi organisasi lain. Sejarah organisasi advokat di Indonesia mencatat adanya berbagai wadah sejak 1964, termasuk Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) yang didirikan pada 1985.
Kritik untuk Otto Hasibuan
Erman juga mengkritik Otto Hasibuan yang dianggap tidak adil dan melanggar UU Advokat karena rangkap jabatan. “Sebagai pejabat negara, apalagi Wakil Menteri, Otto tidak boleh rangkap jabatan. Ini pelanggaran. Pilih menjadi Wakil Menteri atau Ketua Organisasi Advokat,” kata Erman.
Ia menambahkan bahwa pejabat negara harus bersikap netral dan tidak memihak organisasi tertentu, agar tidak menimbulkan kesan pilih kasih.
Erman mengingatkan pentingnya keadilan dan keberimbangan dalam dunia advokat. “Jangan seolah-olah hanya Peradi yang diakui, padahal ada juga KAI dan organisasi lainnya. Semua harus diperlakukan adil tanpa pilih kasih,” ujarnya.
Sebagai Dewan Penasihat KAI, Erman mengimbau agar Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM menjalankan tugas sesuai arahan Presiden Prabowo untuk memperbaiki tata kelola hukum tanpa menciptakan konflik di dunia advokat. “Jangan sampai dunia advokat semakin gaduh akibat pernyataan dan tindakan pejabat negara,” pungkasnya.

Komentar