Rabu, 15 Januari 2025 | 06:58
NEWS

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Jaringan Utilitas PT Jababeka Tbk di Tanah PT MAP

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Jaringan Utilitas PT Jababeka Tbk di Tanah PT MAP
Polda Metro Jaya gelar olah TKP jaringan utilitas PT Jababeka Tbk di tanah PT MAP (Dok Eky)

ASKARA - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait jaringan utilitas PT Jababeka Tbk yang dilaporkan melintasi tanah milik PT MAP di Cikarang, Jawa Barat, pada Rabu (5/12/2024). Proses olah TKP ini melibatkan Penyidik Unit Jatanras Polda Metro Jaya dan kuasa hukum dari PT MAP.

Penyidik terlihat memasuki lahan yang disebut-sebut menjadi lokasi perlintasan jaringan utilitas milik PT Jababeka Tbk. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah anggota penyidik terlihat melakukan dokumentasi berupa foto dan video untuk kepentingan investigasi. Selain memeriksa jaringan utilitas yang melintasi lahan PT MAP, mereka juga meninjau area di sekitar lokasi.

Menurut kuasa hukum PT MAP, Roberto Vaildo, S.H., dari Kantor Law Firm Bertua Hutapea & Co., pihaknya telah berulang kali meminta PT Jababeka Tbk untuk merelokasi jaringan utilitas tersebut. Namun hingga saat ini, permintaan itu belum diindahkan. “Sampai saat ini jaringan utilitas PT Jababeka Tbk tersebut masih berada di lahan milik klien kami, PT MAP. Beberapa kali klien kami sudah meminta jaringan itu direlokasi, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak PT Jababeka Tbk,” ujar Roberto.

Olah TKP ini dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut laporan yang diajukan PT MAP kepada Polda Metro Jaya. Langkah tersebut bertujuan memastikan apakah jaringan utilitas PT Jababeka Tbk benar-benar melintasi lahan milik PT MAP, sebagaimana dilaporkan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari proses pengumpulan bukti dan fakta. Setelah olah TKP, penyidik berencana memanggil pihak PT Jababeka Tbk untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait laporan ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Jababeka Tbk mengenai permintaan relokasi jaringan utilitas ataupun laporan yang dilayangkan oleh PT MAP.

 

 

Komentar