Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06
NEWS

Mensos: Penyalahgunaan Donasi Bisa Diproses Hukum

Mensos: Penyalahgunaan Donasi Bisa Diproses Hukum
Polemik Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi (Dok IG MetroJateng)

ASKARA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan uang donasi yang diberikan oleh donatur. Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan uang donasi dapat berujung pada langkah hukum dari pihak donatur.

Pernyataan tersebut disampaikan Saifullah Yusuf merespons polemik antara Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi yang hingga kini belum menemui titik terang. "Donasi bertujuan untuk meringankan beban seseorang, terutama dalam hal pengobatan yang membutuhkan biaya besar, bukan untuk kepentingan pribadi," tegas Saifullah dalam keterangannya yang diunggah di channel YouTube, Sabtu (30/11/2024).

Mensos menegaskan bahwa jika uang donasi digunakan untuk keperluan lain, donatur berhak melaporkan hal tersebut secara hukum. "Donasi yang disalahgunakan bisa mengecewakan donatur. Jika mereka tidak terima, hal ini dapat menjadi perkara hukum," tambahnya.

Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Kementerian Sosial berencana membuat aturan yang lebih jelas terkait pengelolaan donasi. "Tata kelola sangat penting. Kami ingin bertemu semua pihak terkait untuk tabayun, membahas solusi terbaik, dan mengidentifikasi poin-poin penting demi mencapai islah," jelas Saifullah.

Ia juga menyebut bahwa polemik Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi terjadi akibat kurangnya pemahaman terkait pengelolaan donasi. Kementerian Sosial berharap aturan yang lebih ketat dapat melindungi donatur sekaligus memastikan dana digunakan sebagaimana mestinya.

 

 

Komentar