Potensi Batalnya Kepengurusan Bahlil Lahadalia Akibat Gugatan
ASKARA - Munas XI Partai Golkar yang diselenggarakan pada 20-21 Agustus 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, kini menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini dapat berpotensi membatalkan kepengurusan yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengungkapkan, jika Munas tersebut terbukti melanggar AD/ART, pengadilan berhak menyatakan Munas tidak sah dan tidak mengakui kepengurusan baru.
“Kalau memang benar penyelenggaraan munas ini bertentangan dengan AD/ART, maka secara teoritis munas bisa tidak diakui,” ujar Refly dalam kanal YouTube-nya, dikutip, Senin (28/10).
Menurut Refly, dalam AD/ART Golkar, penyelenggaraan Munas seharusnya dijadwalkan pada Desember 2024, tetapi telah dipercepat menjadi Agustus 2024. Ia menegaskan, keputusan pengadilan akan didasarkan pada kepatuhan terhadap AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik yang menjadi landasan internal partai.
Refly juga memperingatkan bahwa konflik ini berpotensi memicu terjadinya "kepengurusan kembar" dalam tubuh Partai Golkar, sehingga penting untuk menunggu keputusan hukum yang akan menentukan pihak yang sah.
Ia menambahkan, politikus senior Golkar yang merasa kecewa dengan percepatan Munas ini dan merasa tersingkir dari struktur kepengurusan, yang semakin memperburuk ketegangan di internal partai berlambang pohon beringin tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Doni Martien, Sani Alam Syah, dan Bujang Bahtiar, melaporkan perkembangan kasus ini. Dr. Doni menjelaskan gugatan di PN Jakarta Barat telah memasuki sidang ketiga. Namun, pada sidang tersebut, baru kuasa hukum Tergugat 1, Agus Gumiwang Kartasasmita, yang hadir. Sementara itu, Tergugat 2, Letjen TNI (Purn) Lodewijk Fredrich Paulus, tidak hadir dan belum mewakilkan kuasanya.
Selain itu, gugatan terhadap keputusan Munas Golkar juga diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Dr. Doni menyatakan optimisme mereka bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan tersebut karena bukti-bukti yang mereka miliki sudah sangat kuat.
Kasus ini kini menarik perhatian publik, yang menunggu keputusan majelis hakim yang berpotensi mempengaruhi dinamika internal Partai Golkar serta kepengurusan Bahlil Lahadalia.

Komentar