Kamis, 04 Juni 2026 | 09:53
COMMUNITY

Tiga Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung

Tiga Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung
Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap. (dok. Liputan6)

ASKARA - Hakim pemvonis bebas Ronald Tannur pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Kejaksaan Agung dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan keterangan terkait penangkapan sekaligus penahanan tiga tersangka Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10) malam.

Ketiga hakim itu bernama Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Mereka memberi vonis bebas pada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, pihak Kejaksaan juga menangkap dan menahan satu pengacara

Abdul Qohar dalam keterangannya mengatakan ketiga hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi.

Komentar