Kapan Kasus Firli Bahuri dan Alexander Marwata Dituntaskan?
ASKARA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan akan menuntaskan kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Karyoto menyatakan bahwa penyelesaian kedua kasus tersebut merupakan tanggung jawab yang akan segera ia selesaikan.
"Insyaallah semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan. Itu adalah tanggung jawab saya," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10).
Firli Bahuri saat ini terjerat dalam tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama adalah dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di mana Firli telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus kedua melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga sedang dalam penyelidikan. Selain itu, Firli dilaporkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, terkait pertemuan dengan pihak yang beperkara. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Firli Bahuri sebelumnya telah membantah tuduhan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pemerasan atau menerima suap dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian.

Komentar