KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang dikenal dengan sebutan Paman Birin, sebagai tersangka kasus suap terkait tiga proyek di wilayahnya. Penetapan ini juga dikaitkan dengan penurunan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dialami Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut keterangan dari anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (1/10), skor SPI Pemprov Kalsel menunjukkan penurunan signifikan pada 2022 dan 2023. Pada SPI 2022, Pemprov Kalsel mendapatkan skor 73,76 yang masuk kategori waspada. Namun, pada SPI 2023, skor menurun menjadi 72,54, sehingga masuk kategori rentan korupsi.
Lembaga Antirasuah mengungkapkan bahwa Pemprov Kalsel memiliki kelemahan dalam lima sektor, yakni auditor BPK, BPKP, KPK, DPRD, dan saber pungli Polri. Nilai yang diperoleh dari penilaian di sektor-sektor tersebut hanya berkisar antara 57 hingga 67. KPK pun menegaskan pentingnya Pemprov Kalsel untuk meningkatkan integritas aparatur sipil negara (ASN) dan membenahi sistem yang ada.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan menemukan uang senilai Rp12,1 miliar, yang diduga terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Sahbirin Noor. Selain itu, pejabat lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Saat ini, enam tersangka sudah ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, sementara Paman Birin belum ditahan karena tidak tertangkap dalam OTT tersebut.

Komentar