Senin, 15 Juni 2026 | 20:25
NEWS

Pengamat Hukum: Hadirkan Robert Bonosusetyo Dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Pengamat Hukum: Hadirkan Robert Bonosusetyo Dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Robert Bonosusetyo (RBS/RBT) diduga aktor utama dalam kasus dugaan korupsi timah Rp 271 Triliun (Dok MI/Aswan)

ASKARA - Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/10), kembali mengungkap fakta baru terkait kasus megakorupsi tata niaga timah. Terungkap bahwa PT Refined Bangka Tin (RBT) menawarkan kerja sama kepada PT Timah Tbk dalam hal penyewaan alat peleburan bijih timah.

Dalam kesaksian eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, disebutkan bahwa perwakilan PT RBT, Harvey Moeis, sempat menawarkan kerja sama tersebut dalam beberapa pertemuan, salah satunya melibatkan Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar. "Kami mendapatkan surat penawaran dari RBT," ungkap Riza, menegaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas kerja sama yang lebih detail.

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa sejumlah perusahaan pemilik smelter diduga mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Bijih timah ilegal ini kemudian dijual ke PT Timah melalui skema kerja sama penyewaan alat peleburan dengan harga yang jauh lebih tinggi dari pasaran, yaitu USD 3.700 per ton. Jaksa menilai bahwa harga tersebut ditetapkan tanpa adanya studi kelayakan yang memadai.

Menanggapi fakta persidangan ini, pengamat hukum Fajar Trio mendesak agar pengusaha Robert Bonosusatya dipanggil sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU), mengingat hingga saat ini Robert belum dijadikan tersangka. Fajar juga mendukung upaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat praperadilan atas penghentian penyidikan dugaan korupsi timah ini. MAKI menilai tindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak tepat karena belum memproses Robert secara hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 271 triliun. Fajar mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemulihan aset (asset recovery) yang diduga disembunyikan melalui perusahaan cangkang, termasuk aset-aset yang berada di luar negeri. Fajar meyakini bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini akan terus bertambah seiring pengembangan penyidikan, terutama jika menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Fajar juga menekankan pentingnya menelusuri aliran dana hasil korupsi, yang diduga melibatkan orang-orang terdekat para tersangka, seperti pasangan mereka. "Kita harus lihat apakah istri atau suami para tersangka menerima atau menikmati hasil kejahatan tersebut," pungkasnya seperti dikutip dari monitorindonesia.com, Rabu (9/10).

 

 

Komentar