Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:52
COMMUNITY

Habib Rizieq Gugat Utang di Era Jokowi yang Membebani Rakyat

Habib Rizieq Gugat Utang di Era Jokowi yang Membebani Rakyat
Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan

ASKARA - Habib Rizieq Shihab bersama Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak) menggugat Jokowi yang dinilainya melakukan perbuatan melawan hukum.

Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak) terdiri dariAziz Yanuar P, S.H., M.H., M. Hariadi Nasution, S.H., M.H., CLA.,
Achmad Ardiansyah, S.H. Heri Aryanto, S.H., M.H., Wisnu Rakadita, S.H., M.H., Ann Noor Qumar, S.H.
Hujjatul Baihaqi H, S.H. Dede Agung Wardhana, S.H.,
Dwi Heriadi, S.H., Sumadi Atmadja, S.H., M.H., Reynaldi Syahputra, S.H., Diving Safni, S.H.

Disebutkan Tamak, gugatan ini bukan hanya sekadar isu publik, namun dia meyakini ini akan terus dilanjutkan melalui proses hukum. Dirinya juga memprediksi akan ada tuduhan dari oknum bahwa ini adalah ajang mencari kerjaan dan lainnya.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa yang kita gugat ini adalah Jokowi sebagai pribadi warga negara Indonesia yang menggunakan mekanisme kenegaraan berupa kebohongan dan kejahatan yang merugikan rakyat,” katanya.

“Kalau kita gugat sebagai Presiden maka dia bisa menunjuk Jaksa Agung untuk mewakilinya, atau dia (Jokowi) bisa menunjuk menteri Hukum dan Ham, atau kantor kepresidenan. Ini karena dia pribadi yang digugat, maka dia harus hadir nanti,” sebutnya, dalam Konferensi Pers di Hotel Sofyan, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Selanjutnya, Ketua Tim Tamak, Azis Yanuar menyebut gugatan itu ditujukan untuk pribadi Jokowi secara pribadi atas rangkaian kebohongannya selama periode 2012-2024.

“Sehubungan dengan telah terdaftarnya gugatan perbuatan melawan hukum
berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi selama periode 
2012-2024, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 
611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024,” jelas Azis Yanuar.

Lebih lanjut, Azis Yanuar mengungkapkan dengan mengambil momen 30 September ini, yaitu hari pengkhianatan terhadap Pancasila, “kami Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan
yang merupakan kuasa hukum dari HABIB RIZIEQ SYIHAB, dan kawan-kawan, dengan ini 
menyampaikan hal-hal sebagai berikut,” rincinya yang tertulis dalam rilis sebagai berikut:

TENTANG
GUGATAN 30 SEPTEMBER TERHADAP JOKOWI
(G 30 S JOKOWI)

Sehubungan dengan telah terdaftarnya GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
BERUPA RANGKAIAN KEBOHONGAN YANG DILAKUKAN JOKOWI selama periode 
2012-2024, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 
611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.

Kami Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
yang merupakan kuasa hukum dari HABIB RIZIEQ SYIHAB, dkk, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, JOKOWI telah melakukan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia.

2. Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan,
menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh JOKOWI dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan.

3. Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan JOKOWI, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa. Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI 
(Gugatan 30 September Terhadap Jokowi).

4. Bahwa gugatan tersebut berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan JOKOWI, yang diantaranya.
4.1. Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode
penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat.
4.2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA;
4.3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing).
4.4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan.
4.5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah 
infrastruktur seperti Kereta Cepat Cepat Indonesia Cina (KCIC).
4.6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong 
JOKOWI
dan rangkaian kebohongan JOKOWI lainnya.

5. Bahwa telah ternyata semua pernyataan JOKOWI tersebut hanyalah merupakan kebohongan, sehingga dalam petitum gugatan yang kami mintakan diantaranya.
5.1. Menghukum JOKOWI membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama JOKOWI menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara.
5.2. Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada JOKOWI
5.3. Memerintahkan kepada negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun JOKOWI.

6. Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan, dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan JOKOWI, tetapi langkah konkrit ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia.

Demikian tulisnya dalam Press Release yang membuka tujuan dari rangkaian ini semata-mata untuk terciptanya keadilan dan membersihkan sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jakarta, 30 September 2024
PARA PENGGUGAT:
1. HABIB RIZIEQ SYIHAB
2. MAYJEN TNI (PURN) SOENARKO MD
3. EKO SANTJOJO, S.H., M.H.
4. EDY MULYADI
5. DRS. H. M MURSALIM R
6. MARWAN BATUBARA
7. MUNARMAN, S.H.

Komentar