Zulmansyah-Sasongko Umumkan Struktur Baru PWI Pusat Hasil KLB
ASKARA – Ketua Umum PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat H Sasongko Tedjo secara resmi mengumumkan struktur kepengurusan baru PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028, hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang diselenggarakan di Jakarta pada 18 Agustus lalu.
Kepengurusan baru ini merupakan hasil dari musyawarah dan kesepakatan lima formatur yang dipilih dalam KLB PWI. Kelima formatur tersebut adalah Zulmansyah Sekedang, Sasongko Tedjo, Lutfil Hakim (Ketua PWI Jawa Timur), Kesit B Handoyo (Ketua PWI Jakarta), dan Sarjono (Ketua PWI Sulawesi Tenggara). Sebanyak 90 nama telah diamanahkan sebagai pengurus PWI Pusat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor: 01/TF-KLB/PWI-P/VIII/2024.
Untuk struktur Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo didampingi oleh Wakil Ketua Herbert Timbo P Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta beberapa anggota lainnya. Sementara itu, Zulmansyah Sekedang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto di pengurus harian PWI Pusat. Beberapa nama lain yang mengisi posisi strategis antara lain Mirza Zulhadi, Bustam, Agus Sudibyo, dan Ahmed Kurnia Suriawijaya.
"Sebagian pengurus lama tetap dipertahankan, dengan beberapa rotasi posisi untuk penyegaran. Semua pengurus diharapkan menandatangani fakta integritas dan patuh terhadap peraturan yang berlaku di PWI," ujar Zulmansyah.
Struktur Dewan Penasehat PWI Pusat diisi oleh H Ilham Bintang sebagai Ketua, dengan H Atal S Depari sebagai Wakil Ketua dan Asro Kamal Rokan sebagai Sekretaris. Dewan ini beranggotakan wartawan senior dan praktisi media terkenal. Di sisi lain, Dhimam Abror diamanahkan sebagai Ketua Dewan Pakar PWI Pusat.
SK HCB Tak Berlaku
Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo menegaskan kembali bahwa semua surat keputusan yang ditandatangani oleh HCB setelah 16 Juli 2024 tidak berlaku. Hal ini sesuai dengan SK DK Nomor 50 yang menetapkan pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI. Oleh karena itu, SK HCB terkait pembekuan PWI Provinsi tidak sah, dan wartawan yang menerima SK tersebut diimbau untuk menolak.
"Ada potensi pelanggaran yang akan ditindak tegas oleh DK PWI bagi wartawan yang tetap mengikuti SK HCB," tegas Sasongko.

Komentar