Hasil Putusan MK, PDIP Berpeluang Usung Anies di Pilkada Jakarta
Oleh: Jamiluddin Ritonga *)
ASKARA - PDIP berpeluang mengusung Anies Baswedan - Rano Karno pasca MK memutuskan provinsi yang berpenduduk 6-12 juta bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
PDIP dengan 15 kursi tentu lebih dari cukup untuk mengusung Anies-Rano. Hal ini tentunya membawa angin segar dalam Pilkada Jakarta 2024.
Pilkada Jakarta berpeluang bergairah kembali, sebab sebagian masyarakat Jakarta memang menginginkan lebih dari 1 paslon yang berkompetisi di Pilgub Jakarta 2024
Keputusan MK itu juga sebagai pukulan telak terhadap KIM Plus. Upaya KIM Plus membegal Anies tampaknya jadi tidak terwujud.
Dengan begitu, Ridwan Kamil (RK) mendapat lawan tangguh dalam Pilkada Jakarta. RK akan mendapat tantangan besar untuk mengalahkan Anies.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan RK akan keok di Jakarta. Sebab, pendukung Anies dan PDIP cukup besar, yang berpeluang besar mengantarkan Anies kembali menjadi Jakarta 1.
*) Penulis adalah Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul dan Dekan Fikom IISIP 1996-1999
Komentar