ASKARA - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menyisakan paradoks konstitusional. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA, tetapi menolak permohonan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan ini tidak mendiskualifikasi Gibran, namun justru membuka pertanyaan baru: siapa yang harus bertindak ketika persoalan syarat pencalonan telah ditemukan, sementara kewenangan MK terbatas dalam negara hukum kita sekarang?
Ada perbedaan penting antara “ditolak” dan “tidak dapat diterima”. Dalam perkara ini, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU. Mahkamah tidak mengabulkan diskualifikasi Gibran, tetapi pertimbangannya memuat temuan penting mengenai dokumen pendidikan. Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, 6 Oktober 2026; ANTARA, 7 Oktober 2026.
Paradoksnya muncul karena secara substantif MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Tetapi temuan tersebut tidak otomatis berubah menjadi keputusan bahwa Gibran harus diberhentikan. MK menilai perkara yang diajukan telah berada di luar rezim sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik. Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, 6 Oktober 2026; Reuters, 7 Oktober 2026.
Yang terjadi adalah MK tidak menerima permohonan karena persoalan legal standing, sekaligus menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA. Mahkamah kemudian menunjuk bahwa persoalan keterpenuhan syarat calon menjadi ranah lembaga lain sesuai kewenangannya. Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, 6 Oktober 2026.
Mengapa MK tidak langsung mendiskualifikasi? Karena sengketa hasil pemilu memiliki subjek dan objek yang ditentukan undang-undang. KPU dalam persidangan menegaskan pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta pemilu. Setelah pasangan terpilih dilantik, kapasitas sebagai peserta pemilu berakhir dan persoalan dapat memasuki rezim jabatan konstitusional. Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, 23 September 2026.
Mantan Ketua KPU Khairul Fahmi menjelaskan, setelah pelantikan, apabila fakta yang muncul sangat serius dan berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan, persoalan bergeser dari kelayakan calon menjadi persoalan jabatan konstitusional. Menurutnya, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme Pasal 7A dan 7B mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, 1 Oktober 2026.
Dorongan agar Gibran mundur atau didorong menuju impeachment bukan konsekuensi otomatis dari putusan MK. Pasal 7A memang memungkinkan Presiden atau Wakil Presiden diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat, tetapi Pasal 7B mensyaratkan proses melalui DPR, pemeriksaan MK atas pendapat DPR, kemudian keputusan MPR. Sumber: JDIH DPR RI, 7 Oktober 2026; MPR RI, 7 Oktober 2026.
Denny Indrayana membaca putusan tersebut sebagai kejelasan hukum bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran bukan lagi sekadar perdebatan politik. Ia menyatakan memahami mengapa MK tidak menjatuhkan diskualifikasi karena Gibran sudah dilantik, dan melihat masih ada mekanisme konstitusional lain yang dapat ditempuh. Sumber: Media Indonesia, 6 Oktober 2026.
Bivitri Susanti melihat putusan itu sebagai “bola panas” yang berpindah kepada lembaga lain. Menurutnya, MK tetap menilai persoalan substansi, tetapi perkara terhenti karena pemohon dianggap tidak memiliki legal standing. Ia menilai konsekuensi berikutnya dapat menyentuh DPR, penegak hukum, KPU, dan partai politik sesuai kewenangan masing-masing. Sumber: detikNews, 7 Oktober 2026.
Refly Harun juga menilai pertimbangan MK membuka peluang untuk membawa persoalan tersebut melalui mekanisme pemberhentian. Sumber: Media Indonesia, 6 Oktober 2026. Namun, istilah “pemakzulan” tidak boleh dipakai secara serampangan. UUD 1945 mensyaratkan proses yang berlapis dan pembuktian. Bahkan jika DPR memulai proses, pemberhentian tidak otomatis terjadi. MPR baru dapat memutus setelah tahapan konstitusional yang melibatkan MK dilalui.
Pertanyaan yang lebih besar justru tertuju kepada institusi yang sejak awal bertugas memeriksa persyaratan calon. KPU menyatakan dokumen Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Di sisi lain, MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA. Perbedaan ini seharusnya tidak berhenti sebagai perang pernyataan, melainkan menjadi alasan untuk menguji kembali prosedur verifikasi dan penyetaraan secara transparan. Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, 23 September dan 6 Oktober 2026.
Kasus ini memperlihatkan problem demokrasi: finalitas pemilu memang penting, tetapi finalitas tidak boleh berarti hilangnya mekanisme pertanggungjawaban ketika kemudian ditemukan persoalan serius. Negara hukum membutuhkan batas kewenangan yang jelas sekaligus jalur koreksi yang efektif. Jika terjadi kekurangan administratif, harus ada mekanisme evaluasi. Jika ada dugaan manipulasi, harus ada pemeriksaan oleh lembaga berwenang dengan standar pembuktian, bukan sekadar vonis media sosial.
Karena itu, putusan MK sebaiknya tidak dibaca sebagai tiket otomatis bagi Gibran untuk mundur, tetapi juga tidak tepat dijadikan dalih bahwa seluruh persoalan telah selesai. Amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan Gibran tidak didiskualifikasi. Pada saat yang sama, pertimbangan MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, 6 Oktober 2026.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan semata posisi seorang Wakil Presiden. Persoalan ini menyentuh kepercayaan publik terhadap KPU, lembaga pendidikan, partai politik, DPR, MK, dan seluruh arsitektur pemilu. Jika dokumen pendidikan memang sah, negara harus mampu menjelaskan dasar keabsahannya secara transparan. Jika terdapat cacat dalam proses pencalonan, negara harus mampu menemukan dan memperbaikinya melalui mekanisme hukum yang tersedia. Demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pemenang; demokrasi juga harus mampu menjelaskan mengapa pemenang itu memenuhi seluruh syarat hukum.