Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:15
NEWS

Putusan MK soal Ijazah Gibran: Gugatan Tak Diterima, Catatan soal Bukti Kelulusan Tetap Muncul

Putusan MK soal Ijazah Gibran: Gugatan Tak Diterima, Catatan soal Bukti Kelulusan Tetap Muncul
Ilustrasi polemik ijazah Gibran usai putusan MK (Dok Askara)

ASKARA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Hal itu disoroti Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi, Hironimus Taime, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Hironimus, putusan MK perlu dibaca secara utuh karena terdapat perbedaan antara amar putusan dengan sejumlah pertimbangan hukum yang muncul dalam perkara tersebut.

Gugatan Tidak Diterima karena Kedudukan Hukum

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.

MK kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Hironimus menjelaskan, persoalan utamanya adalah legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.

Para pemohon, antara lain disebut terdiri atas Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, sejumlah purnawirawan TNI dan warga negara.

Menurut Hironimus, berdasarkan ketentuan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres kepada MK adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, bukan perorangan atau kelompok masyarakat sebagaimana dalam perkara tersebut.

Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, perkara tidak dapat diperiksa lebih jauh sebagai sengketa hasil Pilpres.

Catatan soal Dokumen Pendidikan Gibran

Meski permohonan tidak dapat diterima, Hironimus menyoroti bagian pertimbangan hukum putusan yang menurutnya memuat catatan penting mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Dalam uraian yang disampaikan Hironimus, hakim konstitusi Arsul Sani dan Adies Kadir mencatat bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu.

Dokumen yang disebut berkaitan dengan pendidikan Gibran antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades dari Orchid Park Secondary School Singapura serta UTS Insearch Sydney.

Hironimus menekankan bahwa catatan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai perbedaan antara dokumen yang menunjukkan seseorang pernah mengikuti pendidikan dengan dokumen yang membuktikan kelulusan pendidikan.

Dengan kata lain, menurut pembacaan Hironimus terhadap pertimbangan putusan, certificate of attendance tidak dengan sendirinya merupakan ijazah kelulusan.

Mengapa Gibran Tetap Menjabat Wakil Presiden?

Hironimus juga menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Salah satu alasannya, menurut dia, perkara yang diajukan merupakan perkara perselisihan hasil pemilihan umum, sementara Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Selain itu, persoalan mengenai pemenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, putusan tidak dapat disederhanakan sebagai keputusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

Sebaliknya, permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Menjadi Perhatian untuk Pilpres 2029

Hironimus kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kemungkinan pencalonan pada Pemilu 2029.

Menurutnya, catatan mengenai dokumen pendidikan harus menjadi pelajaran bagi setiap warga negara yang hendak maju dalam kontestasi politik dan menduduki jabatan publik.

Namun, kesimpulan bahwa Gibran otomatis tidak dapat maju pada 2029 apabila tidak memiliki dokumen tertentu merupakan analisis Hironimus, bukan amar putusan MK dalam perkara tersebut.

Ia mengingatkan agar setiap calon pejabat publik menyiapkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap sebelum mengambil langkah politik.

“Persyaratan untuk maju dalam jabatan publik harus dipersiapkan dengan baik. Seluruh dokumen dan data diri harus lengkap sebelum mengambil langkah untuk maju,” demikian inti pesan Hironimus.

Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran pun diperkirakan belum berhenti pada putusan tersebut. Sebab, di satu sisi MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sementara di sisi lain pertimbangan hukum yang dikutip Hironimus menjadi bahan perhatian publik mengenai dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan.

Dengan demikian, putusan MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden saat ini, tetapi catatan mengenai dokumen pendidikan yang muncul dalam pertimbangan hukum menjadi bagian penting dari perdebatan publik selanjutnya.

 

Editor: Dar Edi Yoga