Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:20
NEWS

Gibran Sebut Tak Mungkin S1 Tanpa Ijazah SMA, Subhan Palal: Itu Sama Saja Melawan Putusan MK

Gibran Sebut Tak Mungkin S1 Tanpa Ijazah SMA, Subhan Palal: Itu Sama Saja Melawan Putusan MK
Wspres Gibran Rakabuming Raka (, ilustrasi)

ASKARA - Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Pernyataan Gibran yang menyebut tidak mungkin seseorang bisa berkuliah dan meraih gelar sarjana (S1) tanpa lulus SMA, mendapat respons keras dari Advokat Subhan Palal.

Subhan menilai, pernyataan yang dilontarkan mantan Wali Kota Solo tersebut secara tidak langsung melawan dan menabrak pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK seolah-olah dilawan oleh dia. Bahwa dia 'kalau tidak tamat SMA kok bisa kuliah S1' itu ngelawan itu (putusan MK)," tegas Subhan saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Latar Belakang Putusan MK 6 Oktober 2026

Pernyataan Subhan ini tidak lepas dari putusan MK yang baru saja dibacakan pada Selasa (6/10/2026) lalu. Dalam sidang tersebut, MK menyampaikan putusan terkait gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Gugatan itu mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Menariknya, dalam perkara tersebut, Subhan Palal sendiri merupakan salah satu pihak yang ikut mengajukan gugatan.

Advokat Senior: Pernyataan Gibran Berbahaya Secara Hukum
Menurut Subhan, pernyataan Gibran bahwa S1 mustahil diraih tanpa ijazah SMA adalah logika pendidikan umum yang benar. Namun, dalam konteks hukum, pernyataan itu justru bertabrakan dengan fakta hukum yang sudah diputus MK.

Sebagai pejabat negara, Wapres seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik, terutama yang berkaitan dengan putusan lembaga yudisial tertinggi seperti MK.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana Wapres belum memberikan tanggapan resmi.

Editor: Husnie

Berita Terkait