Ungkap Kasus Pembuat Laporan Palsu, Tim Polsek Rappocini: Akibat Kecanduan Judi Online
ASKARA –Seorang pemuda berinisial FR, diamankan oleh Tim Polsek Rappocini atas dugaan tindakan penggelapan uang hasil penjualan di counter tempatnya bekerja, Kamis (18/7).
Terduga pelaku menggelapkan uang hasil penjualan yang diduga digunakan judi online.
Kemudian pelaku berpura-pura menutupi aksinya dengan membuat laporan ke Polsek dengan keterangan bahwa pelaku dibegal dijalan Tamalate 1 no 10 Minggu (14/7) pada pukul 02:30
Aksi pelaku yang berpura- pura dibegal untuk menutupi aksinya tersebut diketahui oleh pemilik konter.
Kemudian pemilik konter melaporkan pelaku kepihak yang berwajib.
Sehingga pelaku terancam pidana atas dugaan tindakan penggelapan uang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pengakuan mengakui bahwa dia menggelapkan uang hasil penjualan karena kecanduan judi online. (Mukhlis DS)

Komentar