KPK Di Undang Ke Kab. Pinrang Prov Sul-sel Oleh Masyarakat
ASKARA - Ketua LSM FP2KP A. Agustan Tanri Tjoppo menyatakan bahwa banyak keluhan dan laporan dugaan indikasi korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang yang telah dilaporkan oleh LSM, Aktivis, Mahasiswa dan Masyarakat ke Aparat Penegak Hukum (APH) lokal atau APH tingkat Kabupaten dan Provinsi.
"Tetapi diduga tidak ada tindakan yang kongkrit yang dilakukan oleh APH lokal," ujar Agustan dalam keterangan persnya yang diterima Senin (3/6).
Menurutnya, dengan realita dan keluhan masyarakat terhadap penindakan kasus korupsi di Kabupaten Pinrang yang diduga tidak berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka LSM FP2KP mewakili masyarakat mengundang dengan hormat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kasus dugaan indikasi korupsi yang telah dibeberkan oleh masyarakat ke APH dan telah dipublikasikan melalui media sosial / online dan media cetak.
Tetapi diduga tidak ada tindakan yang kongkrit termasuk kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tentang pengadaan alsintan dan pengadaan sapi agar diusut tuntas sampai ke daerah atau kabupaten / kota, karena diduga kuat kasus tersebut dimulai dari daerah sampai di kementerian.
A. Agustan Tanri Tjoppo menjelaskan bahwa Insya Allah, dalam waktu dekat ini, akan menyampaikan surat laporan kumpulan dugaan indikasi korupsi oknum Pemerintah Kabupaten Pinrang.
"Agar dapat ditindaklanjuti langsung oleh KPK, sesuai yang telah diamanahkan undang - undang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutupnya.
Sementara itu, H. Ahmadi Akil, SE, MM selaku Pj. Bupati Pinrang yang telah dilantik pada hari kamis tanggal 02 Mei 2024 saat dihubungi melalui telepon seluler Ajudan pribadinya, tidak memberikan tanggapan sampai berita ini dipublikasikan.
Komentar