FMKI Keluarkan Seruan Moral, Soroti Demokrasi, HAM hingga Papua
ASKARA - Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) mengeluarkan Seruan Moral dalam Pertemuan Nasional (Pernas) XIII yang berlangsung di Rumah Retret dan Pengembangan Spiritualitas (RRPS) Sangkal Putung, Klaten, Jawa Tengah, pada 4–6 Juni 2026. Mengusung tema “FMKI Bangkit dan Bergerak: Mengawal Demokrasi Bangsa Berjiwa Pancasila”, forum tersebut menghasilkan sejumlah catatan kritis terhadap kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara serta rekomendasi kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Ketua Umum FMKI Aloysius Dewanto Handoko dan Sekretaris Umum Yohanes Ari Nurcahyo menyatakan, seruan moral tersebut lahir dari proses dialog yang melibatkan anggota FMKI dari berbagai keuskupan di Indonesia, mulai dari Medan hingga Papua.
Menurut FMKI, sebagai bagian dari masyarakat sipil, umat Katolik memiliki tanggung jawab moral untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Dalam dokumen seruan moralnya, FMKI menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai menjadi tantangan bangsa saat ini.
Di bidang politik dan pemerintahan, FMKI mencatat adanya penurunan kualitas otonomi daerah, melemahnya fungsi pengawasan parlemen, belum optimalnya penerapan sistem meritokrasi dalam birokrasi, serta meningkatnya kecenderungan militerisasi dalam kehidupan sipil.
Sementara di bidang hukum dan hak asasi manusia, FMKI menilai terdapat kecenderungan pembentukan undang-undang yang dilakukan secara cepat tanpa partisipasi publik yang memadai. Selain itu, mereka juga menyoroti menurunnya independensi aparat penegak hukum, penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, hingga meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sejumlah wilayah rentan.
Dalam sektor ekonomi, FMKI mengingatkan tentang tekanan terhadap nilai tukar rupiah, manfaat Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai belum dirasakan secara proporsional oleh masyarakat lokal, serta pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menurut mereka perlu dievaluasi efektivitas dan pengukurannya.
FMKI juga menyoroti persoalan lingkungan dan agraria, termasuk deforestasi, pembukaan lahan yang tidak terkendali, konflik agraria akibat tumpang tindih perizinan, serta pendekatan keamanan yang dinilai masih dominan dalam penyelesaian persoalan di Papua.
Pada sektor sosial dan pendidikan, organisasi tersebut mencatat masih adanya kasus intoleransi dalam kebebasan beragama, rendahnya kesejahteraan guru honorer, potensi kesenjangan dalam sistem pendidikan, hingga dampak penggunaan teknologi dan media sosial terhadap perkembangan anak-anak dan generasi muda.
Berdasarkan kajian tersebut, Pernas XIII FMKI menyampaikan 16 rekomendasi. Di antaranya penguatan fungsi pengawasan DPR, reformasi aparat penegak hukum, revisi Undang-Undang ITE, penegakan hukum terhadap TPPO, evaluasi Proyek Strategis Nasional, percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, perlindungan kebebasan beribadah, peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, serta pembukaan ruang dialog damai yang inklusif dan berkelanjutan di Papua.
FMKI juga mendorong adanya akses yang lebih luas bagi jurnalis dan pemantau HAM independen untuk melakukan pemantauan terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM di Papua.
Dalam pernyataannya, FMKI menegaskan bahwa seruan moral tersebut bukanlah bentuk kecaman ataupun tuduhan, melainkan koreksi persaudaraan (correctio fraterna) yang berangkat dari kepedulian terhadap masa depan bangsa.
“Seruan Moral ini adalah sebuah correctio fraterna—koreksi persaudaraan yang lahir dari kasih. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, kami menyampaikan pandangan ini kepada penyelenggara negara dan seluruh masyarakat dengan harapan kebenaran yang disampaikan dalam kasih dapat membuka ruang perbaikan bersama,” demikian bunyi pernyataan FMKI.
Seruan Moral Pernas XIII FMKI resmi dikeluarkan di RRPS Klaten pada 6 Juni 2026 sebagai hasil refleksi kritis atas berbagai dinamika kehidupan nasional yang dinilai memerlukan perhatian dan langkah perbaikan bersama demi terwujudnya demokrasi yang berkeadilan dan berjiwa Pancasila.

Komentar