Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:35
NEWS

Tim Pembela Prabowo-Gibran Yakini MK akan Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03

Tim Pembela Prabowo-Gibran Yakini MK akan Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03

ASKARA – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meyakini hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) akan menolak seluruh permohonan terkait dengan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Adapun pemohon dalam sengketa ini adalah, pasangan Anies-Muhaimin alias AMIN sebagai pemohon I dan pasangan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II.

"Ya tentunya dari pihak kami, berharap agar putusan, hakim dapat menolak permohonan 01 dan 03. Itu," kata Otto kepada awak media di Mahkamah Konstitusi RI (MK) jelang putusan sengketa, Senin (22/4/2024).

Meski begitu, Otto menyebut pihaknya akan menghormati apapun yang diputuskan oleh para hakim MK nantinya.

Tak hanya itu, Otto juga menilai seluruh pihak harusnya bisa menerima dan menaati seluruh apa yang menjadi keputusan tersebut.

"Iya kita harus optimis. Dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hormati dan apa keputusannya ya kita taati," ujar Otto.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea membeberkan alasan pihaknya meyakini hakim MK bisa menolak gugatan itu.

Menurut Hotman, faktor paling utama karena gugatan tersebut hanyalah omon-omon dan tidak ada bukti, hanyalah sebatas praduga.

"Intinya permohonan mereka itu adalah permohonan omon-omon. Karena gak ada bukti, praduga," kata Hotman.

Salah satu faktornya kata dia yakni soal poin penyerahan bantuan sosial (bansos) yang menjadi materi gugatan para pemohon.

Hotman mengatakan, selama persidangan, tidak ada satupun saksi yang bisa menjelaskan soal poin tersebut.

"Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat, satu pun tapi rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon-omon," tukas Hotman Paris Hutapea.

Komentar