Selasa, 21 Juli 2026 | 22:25
OPINI

Pengertian Shalat Tarawih Di Bulan Ramadhan

Pengertian Shalat Tarawih Di Bulan Ramadhan
KRH Aryo Gus Ripno Waluyo

Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C,NSP, C.CL, C.MP, C.MTh *)

ASKARA - Shalat Tarawih disebut juga qiamulail ramadan yaitu shalat yang dilakukan setiap malam pada bulan Ramadhan, sedangkan di bulan-bulan lain tidak ada shalat Tarawih. Hukum melaksanakan shalat Tarawih adalah sunah muakad, artinya shalat sunah yang sangat dianjurkan baik kepada laki-laki maupun perempuan.

Ibadah tarawih pertama kali dilakukan pada zaman Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah pada tahun ke-8 Hijriah. Pada awalnya, Nabi Muhammad SAW melakukan shalat tarawih secara pribadi, kemudian diikuti oleh para sahabat yang tinggal di sekitar Masjid Nabawi.
Shalat tarawih pertama kali dikerjakan Nabi Saw pada 23 Ramadhan 2 H. Kala itu Rasulullah Saw melaksanakannya di masjid, kadang di rumah. Hal ini untuk mengajarkan umat Islam bahwa shalat tarawih bukan sesuatu yang wajib dilaksanakan. 

Pada zaman Nabi saw praktik shalat tarawih di Masjid adalah sebelas rakaat. Pengertian shalat tarawih secara terminologi adalah shalat sunah yang pengerjaannya dilakukan hanya di malam-malam bulan Ramadhan. 

Shalat Tarawih harus dilakukan setelah shalat Isya dan sebelum shalat Subuh, di waktu malam. Boleh langsung dilakukan setelah shalat isya boleh juga diakhirkan di akhir malam. Shalat Tarawih harus dilakukan dengan niat yang tulus dan sungguh-sungguh sebagai ibadah kepada Allah SWT.

Shalat tarawih di bulan Ramadhan dapat melapangkan rezeki bagi para pelaksananya. Shalat tarawih biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau musholla. Saat shalat berjamaah akan bertemu dengan sesama umat muslim dan terjalinnya silaturahmi.

Ushalli sunnatat Tarāwīhi rak'atayni imāman lillāhi ta'ālā. Artinya: “Aku menyengaja sembahyang sholat sunnah tarawih dua rakaat sebagai imam karena Allah SWT.”

Shalat tarawih membuat suasana masjid menjadi hikmat dan tenang. Orang yang melakukan shalat tarawih berjamaah berpahala sebanyak 27 derajat. Seperti hadits Rasulullah SAW berikut ini: Nabi Muhammad SAW bersabda: “Shalat berjemaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”

Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat ditekankan dan tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan yang syar'i. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an, hadits, dan ijma' (kesepakatan) ulama.

Qiyam Ramadhan adalah istilah lain dari shalat tarawih dan termasuk dalam qiyamul lail yang menjadi kebiasaan para orang saleh. Shalat Tarawih hukumnya sunnah muakkadah (yang dikukuhkan) berdasarkan hadis dari 'Aisyah RA.
"Jika ada orang berpuasa sepanjang bulan Ramadhan, siang hari berpuasa tapi malam hari tidak mengerjakan tarawih, tidak mengurangi pahala puasanya sama sekali. Cuma tidak bertambah dari sisi pahala karena tidak mengerjakan shalat tarawih,"

Dengan demikian, meninggalkan shalat tarawih selama Ramadan dapat dikatakan kurang baik, meski tak berdosa. Jumhur (mayoritas) fukaha menyatakan bahwa shalat tarawih lebih afdal dikerjakan berjamaah. 
Namun demikian apabila dikerjakan secara munfarid (sendiri) tetap sah. Hanya saja berjamaah lebih afdal. Sebab, pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah di masjid membawa beberapa hikmah. 

Shalat tarawih merupakan salah satu aktivitas ibadah yang paling banyak ditunggu selama bulan Ramadan. Sama halnya dengan gerakan shalat lima waktu, ada pula berbagai manfaat shalat tarawih bagi kesehatan.
Waktu ini bertepatan dengan jadwal shalat tarawih. Gerakan shalat akan membantu metabolisme tubuh dengan mengedarkan glukosa melalui aliran darah. Insulin akan mengirimkan sinyal kepada sel tubuh untuk menyerap glukosa dan mengubahnya menjadi energi.

Shalat tarawih dan shalat lima waktu juga membantu mengontrol berat badan dengan membakar kalori dalam tubuh, puasa Ramadan dan ibadah lainnya, termasuk shalat tarawih, juga punya manfaat dalam menurunkan risiko penyakit kardiovaskular (jantung dan pembuluh darah). 

Gerakan shalat secara berulang dan teratur juga membantu meningkatkan pelumasan dan kelenturan sendi tubuh.

*) Budayawan, Penulis, Advokat, Spiritualis, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan

Komentar