Selasa, 07 Mei 2024 | 16:16
NEWS

Masuki Masa Tenang, KPU Kota Tangsel Serukan Alat Peraga Kampanye Wajib Dibersihkan

Masuki Masa Tenang, KPU Kota Tangsel Serukan Alat Peraga Kampanye Wajib Dibersihkan
Masuki Masa Tenang di Kota Tangsel

ASKARA - Memasuki masa tenang KPU Kota Tangerang Selatan memberikan imbauan kepada peserta pemilu tahun 2024 agar menurunkan Alat Peraga Kampanye, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 pasal 36 ayat (7) “Alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara”.

Untuk itu, dalam keterangannya, Senin (12/2), KPU Kota Tangerang Selatan melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Kota Tangerang Selatan, peserta pemilu, tim kampanye Daerah (TKD),Kesbangpol, Satpol PP dan Polres kota Tangerang selatan bertempat di Telaga Seafood – BSD pada tanggal 9 februari 2024, pukul 14.00 WIb.

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, M. Taufiq.MZ menyatakan, “jika peserta pemilu tidak melakukan penurunan APK , maka Bawaslu Kota Tangerang Selatan silakan bertindak sesuai kewenangannya bersama dengan pemda ( Satpol PP).”

Taufiq menambahkan pada masa tenang ini KPU Kota Tangerang Selatan akan fokus ke distribusi logistik dan persiapan Pemungutan penghitungan suara di TPS.

Tahapan Masa tenang tanggal 11- 13 Februari 2024 seluruh kegiatan yang diatur pada ketentuan pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 menyatakan bahwa kampanye pemilu dapat di lakukan melalui metode :

a. Pertemuan terbatas

b. Pertemuan Tatap Muka

c. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum

d. Pemasangan alat peraga kampanyepemilu di tempat umum,

e. Media Sosial

f. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring

g. Rapat umum

h. Debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon

i. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemiludan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Aktivitas di atas tidak boleh di laksanakan dalam masa tenang,” kata Ketua KPU Kota Tangsel.

Selain itu, tegas Taufiq, media massa, media daring, media sosial dan Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Komentar